SIAK (RA) - Secara kedinasan Mobil Dinas dilarang dibawa pulang kampung (mudik,red). Namun untuk melarangnya harus ada surat resmi dari Gubernur Riau, baru kemudian daerah bisa membuat surat edaran kepada PNS dilingkungannya.
"Walaupun sudah ada pernyataan secara lisan yang telah disampaikan oleh Gubernur Riau kepada media massa bahwa seluruh pegawai yang ada Provinsi Riau tidak diperboleh kan membawa mobil dinas sebagai transportasi buat keluarga nya mudik," sebut Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi saat menjawab RiauAktual.com ketika ditanya Selasa (28/6)
Memang benar Gubri telah melarang mobnas di bawa mudik, tapi informasi itu harus ditindaklanjuti. Daerah sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi tetap manut kepada apa yang telah diarahkan. Agar persoalan larangan membawa mobnas tersebut bisa disampaikan kepada pegawai yang ada, pemerintah tetap menunggu perintah secara tertulis dari Gubernur Riau.
"Setelah surat dari Gubri itu nanti kita terima, maka barulah Pemerintah daerah berani melayangkan surat edaran kepada pegawai yang ada dilingkunganya Pemerintah Daerah supaya dapat memahami aturan terhadap larangan mobmas untuk dibawa mudik lebaran ,seperti itu aturan mainnya," pungkasnya. (JAS)