BKD Minta PNS Tidak Tambah Hari Cuti

BKD Minta PNS Tidak Tambah Hari Cuti
ilustrasi

SIAK (RA) - Libur lebaran yang diberikan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak sudah ditetapkan, termasuk cuti bersama. Oleh sebab itu, bagi PNS yang berani menambah cuti akan menerima sanksi sesuai dengan aturan.

"Kepada seluruh pegawai negeri sipil yang bertugas di Kabupaten Siak agar dapat mematuhi waktu cuti lebaran yang sudah ditetapkan. Jangan sampai ada PNS yang berani menambah waktu cuti," kata Kepala BKD Kabupaten Siak, Lukman kepada RiauAktual.com, Selasa (28/6)

Sebagaimana yang telah ditetapkan terhadap hari libur lebaran dimulai tanggal 2 dan 3 Juli. Sedangkan hari cuti bersama sudah ditetapkan oleh pemerintah mulai tanggal 4 sampai 8 Juli. Hari Senin  tanggal 11 Juli seluruh PNS dan juga tenaga honorer sudah harus kembali masuk kantor dan bekerja seperti biasa.

"Maka dari itu kita kembali mengingatkan PNS agar dapat mengikuti lamanya waktu libur. Jika ada pegawai yang berani menambah waktu libur, sesuai dengan undang kepegawaian akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (JAS)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index