Kaban BPMD PPT Nyatakan

Pembangunan Tower Jalan Azki Aris Miliki Izin

Pembangunan Tower Jalan Azki Aris Miliki Izin
Pembangunan Tower di Kelurahan Kampung Besar Kota

RENGAT (RA) - Pembangun Tower yang ada di Jalan Azki Aris Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang dibangun diatas salah satu Rumah Toko (Ruko) ternyata sudah memiliki izin, pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Badan (Kaban) Penanaman Modala Daerah dan Pelayanan Perizianan Terpadu (PMD PPT) Inhu Adri Respen.

Saat ditemui dikantornya senin (27/6) Adri Respen menyatakan bahwa Pembangunan Tower tersebut sudah memenuhi persayaratan sesuai ketentuan.

"Mereka sudah mendapatkan rekomendasi dari kelurahan setenpat, sudah mendapat Amdal dari Badan Likungan Hidup," katanya.

Selain itu mereka juga sudah memiliki izin dari warga setempat (sempadan dari lokasi Pembangunan), serta sudah mendapat Rekomendasi dari Bagian Informatika dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Inhu.

"Sesuai aturan persayaratan yang mereka kantongi sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan, sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menolak dan meributkan masalah ini," pungkasnya.

Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh Izin pembangunan Tower tersebut berada di Jalan Azki Aris RT. O21 RW. 08 Kelurahan Sekip Hulu kecamatan Rengat kabupaten Inhu.

Sedangkan pembangunan yang dilakukan saat ini adalah di Jalan Azki Aris RT. 031 RW. 009 Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu. (MAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index