Pemko Pekanbaru Belum Terima Pemberitahun Tentang Pembatalan 4 Perda

Pemko Pekanbaru Belum Terima Pemberitahun Tentang Pembatalan 4 Perda
perda

PEKANBARU (RA) - Empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru yang masuk dalam daftar perda yang dibatalkan dan direvisi oleh Kementerian Dalam Negeri RI, namun terkait pembatalan tersebut belum diinformasikan secara resmi ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
   
Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Pekanbaru, Syamsuir kepada wartawan Ahad (26/6) kemarin. Meskipun belum menerima informasi secara resmi, namun dirinya membenarkan hal tersebut.
   
"Pemberitahuan secara resmi belum ada, sampai sekarang kita belum tahu apakah yang dibatalkan tersebut satu Perda secara keseluruhan atau hanya pasal-pasal yang ada di dalam Perda itu saja yang dibatalkan, ini yang belum jelas lagi sampai sekarang," katanya.
   
Untuk diketahui, di laman resmi Kemendagri RI, empat Perda Pekanbaru yang dibatalkan atau direvisi adalah Perda Nomor 14 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek, Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
   
Namun jika memang nanti benar empat Perda tersebut dibatalkan dan direvisi, masih keterangan Syamsuir, pihaknya akan memperlajari terlebih dahulu pasal mana saja yang dihapuskan dan diminta untuk direvisi.
   
"Membatalkan Perda itu kan memang sudah menjadi kewenangan Kemendagri. Jadi Menteri dan gubernur juga punya hak untuk membatalkan Perda di kabupaten/kota," sebutnya.
   
Pihaknya akan melihat substansi Perda yang dibatalkan dan dilakukan revisi. Pihaknya siap untuk mengajukan keberatan ke kementerian. "Kalau kita keberatan tentu akan kita sampaikan ke pihak kementerian keberatan kita itu," ujarnya.
   
Namun jika memang Perda dan pasal-pasal yang ada di dalam Perda tersebut menghambat investasi maka pihaknya siap untuk melakukan revisi. Pekanbaru termasuk daerah yang sedikit dibatalkan perdanya. Sebab di beberapa daerah ada yang delapan hingga sembilan Perda dibatalkan. (YAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index