Dewan Pertanyakan Pengelolaan Sampah di PT RAPP

Dewan Pertanyakan Pengelolaan Sampah di PT RAPP
ilustrasi

PANGKALAN KERINCI (RA) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah industri dan sampah rumah tangga.Pertanyaannya,kemana sampah industri dan sampah rumah tangga PT. RAPP di buang dan Jumlah atau tonasenya perhari sangat besar.

Demikian pertanyaan yang dilontarkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Pelalawan yang juga mantan ketua pansusPerda nomor 7 Tahun 2015, Selasa (21/6). Menurutnya, sudah seharusnya PT. RAPP membayar retribusi pengelolaan sampah Sesuai Perda nomor 7 tahun 2015.

"Dimana TPA PT. RAPP. Kita minta Pemkab untuk melakukan pengawasan dan melakukan peninjauan di lapangan. Ini persoal sangat serius.

PT.RAPP harus transparan dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah industri nya kepada publik dan melaporkan sacara berkala ke Pemerintah Daerah," tukasnya.

Tak hanya PT. RAPP, sambung Baharudin.Ini juga diperuntukkan bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Pelalawan. "Terkhusus PT. RAPP dikarenakan perusahan ini berada dijantung Ibukota Kabupaten Pelalawan dan ditengah kota Pangkalan Kerinci," papar Baharudin.

Ditambahkannya, persoalan ini harus menjadi perhatian Pemkab Pelalawan.

"Ada retribusi pengelolaan sampah dan sebagai sumber PAD Pelalawan.Pemkab jangan hanya diam segera lakukan cek dan pemeriksaan Lebih lanjut dilapangan. Dewan sangat mendukung agar Perda dapat berjalan sebagaimana mestinya," tutupnya. (JYP)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index