Disnakertrans Dumai Siap Terima Pengaduan THR

Disnakertrans Dumai Siap Terima Pengaduan THR
thr

DUMAI (RA) -  Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan. Jika ada perusahaan tak membayar THR, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Disnakertrans Kota Dumai akan mendirikan Posko pengaduanTHR. "Kami siap menerima pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR," tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai Muhammad Fadhly SH kepada wartawan, Selasa (14/6).

Menurut Fadhly, Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya H-7 Lebaran. Untuk mempertegas ketentuan itu, Disnakertrans sudah menyurati seluruh perusahaan yang ada di Kota Dumai. "Selambat-lambatnya H-7 THR wajib dibayar kepada pekerja," tukasnya.

Dijelaskannya, melalui surat No. 560/338/PSY/DTK-TRANS tanggal 8 Juni 2016 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan BUMN, BUMD maupun perusahaan swasta di Dumai, Disnakertrans Kota Dumai menegaskan bahwa sesuai Permenaker RI No.6 tahun 2016 Perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja.

"Surat tersebut tembusannya dikirim kepada Walikota Dumai, Ketua DPRD Kota Dumai, Apindo Dumai dan SP/SB  Kota Dumai," tambah Fadhly.

Menurut Fadhly lagi, Perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Hal tersebut diatur dalam pasal 2 (dua) ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI No. 06 tahun 2016 .

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat THR sebesar 1 (satu) bulan gaji.

"Sedangkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan mendapat THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja x 1 (satu) bulan upah bagi 12," terangnya.

Fadhly menambahkan, satu bulan upah yang dimaksud itu adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Sedangkan tunjangan tetap adalah suatu imbalan/ pemberian yang diberikan perusahaan dimana imbalan/ pemberian tersebut diterima oleh pekerja tidak dikaitkan dengan kehadiran atau absensi dan pencapaian prestasi.(REL)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index