Disdukcapil Diminta Cek KTP Pedagang Pasar Jongkok Panam

Disdukcapil Diminta Cek KTP Pedagang Pasar Jongkok Panam
(Ilustrasi int)

PEKANBARU (RA)- Keberadaan pedagang pasar jongkok yang memadati halaman toko yang berada di Jalan HR Soebrantas Panam, tepatnya di sekitar Jalan Sidomulyo yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas di sepanjang jalan tersebut, telah diinstruksikan Walikota Pekanbaru, Firdaus MT untuk pedagang yang ada di sekitar halaman toko Jalan HR Soebrantas, untuk pindah ke lahan yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di samping Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan. Namun beberapa pedagang masih tetap bertahan di lokasi yang lama dan tak mau dipindah.

"Ini ada indikasi bahwa pedagang yang ada di sana dan tak mau dipindah itu adalah pedagang dari luar daerah yang mengatasnamakan masyarakat Kota Pekanbaru untuk tidak mau pindah ke tempat yang telah disiapkan pemerintah. Untuk itu, kita meminta kepada Disdukcapil, agar segera turun ke lapangan guna merazia atau melakukan pengecekan terhadap KTP pedagang itu, apakan benar pedagang ini masyarakat Pekanbaru, atau bukan," ungkap Kamaruzaman ketika dikonfirmasi di gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin (24/9).

Menurut Kamaruzaman, alasan yang dilontarkan oleh sebagian besar pedagang yang tak mau direlokasikan ke tempat yang lebih presentatif disediakan Pemko Pekanbaru, yakni dengan alasan mahalnya sewa, tidak ada fasilitas penunjang seperti listrik dan lapak yang memadai, ditanggapi sinis oleh politisi Partai Demokrat tersebut.

"Memangnya dulu mereka disediakan fasilitas untuk berjualan di pinggir jalan itu, kan tidak. Mereka masing-masing berjualan di sana, dibiarkan terus menerus hingga akhirnya sekarang menjadi masalah. Penertiban ini adalah untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang selalau terjadi di sekitar pasar jongkok tersebut, juga mengantisipasi terjadinya kemacetan yang selama ini kita rasakan sangat mengganggu," terangnya.

Ditambahkan Kamaruzaman, apabila dalam penertiban yang dilakukan ternyata memang ditemukan pedagang yang membandel tersebut tidak memiliki KTP Kota Pekanbaru, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus memberikan sanksi yang tegas. Sebab, keberadaan pedagang tersebut telah membuat kondisi kota tidak tertata dan semberaut.

"Disdukcapil bersama Satpol PP kita harapkan dapat memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang tidak mematuhi peraturan yang dibuat oleh Walikota, apalagi kebijakan Walikota ini untuk menata Kota Pekanbaru dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di sekitaran pasar jongkok," imbuhnya.(RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index