Libur Mulai Tanggal 6 Juni, Bulan Puasa Sekolah Boleh Pesantren Kilat

Libur Mulai Tanggal 6 Juni, Bulan Puasa Sekolah Boleh Pesantren Kilat
Kadisdikbud Riau Kamsol

PEKANBARU (RA) - Dinas Pendidikan Provinsi (Disdikbud) Riau telah mengumumkan melalui Surat Edaran (SE) kepada Disdik kabupaten/kota untuk menetapkan hari libur sekolah tanggal 6 Juni 2016. Pengumuman ini berlaku untuk sekolah mulai dari tingkat TK, SD, SMA/SMK sederajat.

Sedangkan masuk sekolah ditetapkan tanggal 11 Juli 2016. SE ini sudah diedarkan ke kabupaten/kota untuk penyesuaian kesepakatan mulai libur panjang selama bulan Ramadhan dan masuk setelah lebaran Hari Raya.

Kadisdikbud Riau, Kamsol menjelaskan bahwa SE ini tidak baku, tetapi hanya sebagai panduan. Pasalnya ada beberapa daerah yang memberiahukan, kalau disekolah banyak yang melakukan Pesantren Kilat.

"Kalau libur sekolah kita tetapkan tanggal 6 Juni sampai 11 Juli. Namun karena banyak sekolah yang baru selesai ujian tanggal 4 Juni, maka awal puasa sekolah sibuk dengan pengisian nilai rapor. Jadi untuk mengisi kegiatan lain, sekolah diperbolehkan melakukan pesantren kilat," kata Kamsol, Kamis (2/6).

Sementara Kadisdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menjelaskan, hampir diseluruh sekolah selesai ujian anggal 4 Juni. Kemudian tanggal 6 libur masuk puasa. Terus tanggal 7-9 atau selama 3 hari awal puasa dilakukan pesantren kilat disekolah masing-masing.

Tanggal 10, pihak sekolah akan melakukan rapat kenaikkan kelas. Setelah itu tangga 11 Juni baru penerimaan rapor. Kemudian baru sekolah libur panjang sampai tanggal 11 Juli bulan depan.

"Dalam SE yang dilayangkan Disdikbud Riau, bahwa kabupaten/kota boleh melakukan aktifitas sekolah, tergantung situasi dan kondisi daerah masing-masing. Untuk itu, pada awal puasa, Disdik Pekanbaru menghimbau sekolah untuk melakukan pesantren kilat," kata Jamal. (NIK)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index