Terkait Uang Makan PNS

BKD: Kita Tunggu Informasi Lebih Mendetail

BKD: Kita Tunggu Informasi Lebih Mendetail
ilustrasi

SIAK (RA) - Terkait PNS akan menerima uang makan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI NO.72/PMK.05/2016, disambut baik seluruh pegawai negeri sipil yang ada.

Kepala BKD Kabupaten Siak Drs H Lukman MPd kepada Rakyat Riau mengatakan, secara pasti pihaknya belum bisa menjelaskan secara final apakah informasi terhadap uang makan untuk PNS terus tersebut benar adanya atau tidak. "Yang jelas kita sama-sama tunggu informasi yang lebih mendetail lagi lah," Kata Lukman, Senin (30/5).
 
Dikatakan, berdasarkan peraturan Keuangan Republik Indonesia Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pasal 2 (1) dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan kepada ASN berdasarkan daftar hadir pegawai pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.

Selain itu juga. pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai yang bersangkutan mengisi daftar hadir pada hari kerja.

"Untuk itulah diminta kepada seluruh pegawai negeri sipil yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak jangan terlalu uporia terhadap adanya informasi terkait duit makan yang telah disampaikan ke publik melalui peraturan menteri keuangan," katanya.

Semenatara itu, Kepala DPPKAD Kabupaten Siak H Arif Fadillah MSi melalui Sekretarisnya Drs H Rozali Jaya MSi saat ditanya terkait uang makan untuk PNS tersebut mengatakan hingga saat ini belum ada petunjuk, sebab belum ada surat dari pusat.

"Lagi pula jika seandainya informasi uang makan tersebut benar ada, dan anggarannya merupakan dana dari APBN, tentunya sebelum munculnya  PMK tersebut terlebih dahulu Perpres dulu yang diterbitkan. Sebab ini uang negara, dan telah diatur oleh produk hukum sesuai dengan jenjangnya," tegas Rozali.(JAS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index