Terkait Pencairan Dana ADD

BPMPD Sebut Baru Tiga Desa yang Mengajukan

BPMPD Sebut Baru Tiga Desa yang Mengajukan
add

SIAK (RA) - Terkait pencairan Alokasi dana Desa (ADD)  tahun 2016 di Kabupaten Siak untuk 122 Desa (kampung) yang ada, baru tiga desa saja yang mengajukan permohonan berkas pencairan yang masuk ke BPMPD.

"ADD menjadi berangkasnya Desa dalam menjalankan roda pemerintah sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah. Namun, sampai saat ini belum ada Desa yang mengajukan untuk mencairkan dana tersebut," kata Kepala BPMPD Kabupaten Siak, Abdul Razak SH, Senin (30/5/2016).

Dia mengatakan, pada prinsipnya dana ADD tersebut merupakan brangkasnya Desa dalam memacu roda pembangunan yang bersifat skala prioritas. Termasuk berbagai anggaran yang harus dibayar oleh Pemerintah Desa kepada perangkatnya, serta sejumlah item lainnya seperti yang tertera di dalam nota APB-des yang telah dibuat oleh Pemerintah Desa untuk satu tahun anggaran.

Sedangkan terhadap proses pencairan dana ADD ini juga tidak jauh bedanya dengan mekanisme pencairan dana APBD, paling beda-beda tipis saja yang harus disesuaikan  dengan juklak dan juknis yang berlaku.

Menurut dia lagi, terhadap dana ADD untuk anggaran belanja desa Pemerintah Desa sendiri yang membuatnya. Jadi untuk pengakuan dana desa tahap pertama tahun 2016 ini mereka juga harus bisa mengajukan besarnya anggaran yang disesuaikan dengan item yang akan dibayar oleh Pemerintah.

"Oleh sebab itu, supaya pencairan dana ADD tersebut dapat secepat dicairkan, diminta kepada Desa-Desa yang belum mengajukan berkas dana ADD dapat ditindak lanjuti untuk di verifikasi sebelum dinaikan untuk pencairan. Karena memang sudah begitu prosedurnya," pungkasnya.(JAS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index