Kasus suap PN Jakpus, pejabat Lippo Group & Paramount dipanggil KPK

Kasus suap PN Jakpus, pejabat Lippo Group & Paramount dipanggil KPK
Gedung KPK.
NASIONAL (RA) - Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap saat pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ervan diperiksa sebagai saksi.
 
"Empat orang saksi diperiksa untuk tersangka DAS," ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Senin (30/5).
 
Setibanya di Gedung KPK, Ervan yang mengenakan setelan kemeja berbalut jas hitam enggan berkomentar kepada para awak media terkait pemeriksaannya hari ini. Ervan langsung masuk ke ruang tunggu steril KPK.
 
Tidak hanya Ervan, penyidik KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya di antaranya Paul Montolalu, mantan presiden direktur Direct Vison anak perusahaan First Media Tbk, Ninik Prajitno Nathan, direktur Keuangan Lippo, dan Indri.
 
Pemeriksaan keempat saksi dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu 20 April lalu sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Uang yang diduga sebagai commitment deal berjumlah Rp 500 rupiah. Namun, KPK masih mendalami kasus ini otak penyuapan. Sebab sejauh ini keduanya diketahui hanya sebagai perantara dari pihak tertentu.
 
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
 
Sedangkan untuk Doddy Arianto Supeno selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
 
Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris Mahkamah Agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
 
Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, lembaran Real.(merdeka.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index