TNI Serahkan Bawang Tangkapan ke Balai Karantina

TNI Serahkan Bawang Tangkapan ke Balai Karantina
TNI Serahkan Bawang hasil tangkapan ekpada Balai Karantina

RIAU (RA) - Bawang merah illegal yang diamankan jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0321 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan diserahkan ke Balai Karantina Kelas I Pekanbaru.

Hal tersebut diungkapkan Dandim 0321 Rohil Letkol Arh .B.Sukisworo kepada awak media saat melakukan konferensi pers di halaman kantor Kodim, Jumat (26/05/2016).

"Barang bukti berupa bawang yang berkisar 8-10 ton ini selanjutnya akan kita serahkan ke Balai Karantina untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Sukisworo menjelaskan,penangkapan bawang illegal di Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan Hilir tersebut merupakan hasil dari laporan warga. Namun sayangnya saat dilakukan penangkapan kapal pengangkut serta pemilik bawang tidak didapati di tempat.

Bawang Illegal tersebut diduga berasal dari negara tetangga Malaysia yang masuk ke Bagan Siapiapi melalui pelabuhan tikus yang banyak tersebar di Rohil.

Sementara itu DR H.Faisal yang merupakan penanggunag jawab Balai Karantina Pertanian untuk wilayah Rohil menyebutkan, sesuai dengan aturan barang bukti berupa bawang tersebut akan dimusnahkan.

"Sesuai dengan Permentan no 43 tahun 2016,Barang bukti ini akan kita musnahkan, tidak ada tawar menawar," tegasnya. (Dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index