Tokoh Pejuang Riau Akan Diberi Tanda Kehormatan

Tokoh Pejuang Riau Akan Diberi Tanda Kehormatan
Sosialisasi Implementasi Pergub No 108 Tahun 2015 Tentang Gelar, Tanda jasa, Tanda Kehormatan, Tokoh dan Pejuang Daerah Riau

RIAU (RA) -  Kepala Biro Administrasi Kemasyarakatan Pemerintah Provinsi Riau, Ayub Khan, mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan Peraturan Daerah Riau Nomor 5 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 108 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, Tokoh dan Pejuang Daerah Riau. Untuk itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

"Tujuan pemberian penghargaan berupa gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan tersebut adalah untuk menumbuhkan kebanggaan atas sikap keteladanan, dan semangat perjuangan, sekaligus motivasi untuk meningkatkan dharmabakti kepada masyarakat, bangsa dan negara," ujarnya, pada saat Sosialisasi Implementasi Pergub No 108 Tahun 2015 Tentang Gelar, Tanda jasa, Tanda Kehormatan, Tokoh dan Pejuang Daerah Riau Tahun 2016, Jumat (27/5).

Sementara Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, mengatakan Riau pembangunan yang pesat di Riau saat ini tidak terlepas dari jasa dari para tokoh pejuang, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sudah sewajarnyalah pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap apa yang telah dibhaktikaryakan kepada Provinsi Riau yang dulunya terbentuk sesuai dengan Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.

"Kehadiran masyarakat dapat memberikan masukan yang objektif kepada pemerintah daerah dan menetapkan apakah pihak-pihak yang diusulkan sudah dilakukan penelitian maupun pengkajian sehingga layak diberikan gelar atau tanda kehormatan," Imbuhnya.

Sosialisasi Ini diisi dengan Diskusi yang dihadiri Organisasi Kemasrakatan dan Mahasiswa.

Hadir sebagai Narasumber dari Kementerian Sosial RI, Prof. Dr. Suwardi Ketua TP2GD Riau, Kasrem 031 WB di H Pangeran. (Dr)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index