Selama Ramadhan, Jam Kerja PNS Pemko Dipangkas

Selama Ramadhan, Jam Kerja PNS Pemko Dipangkas
pns

PEKANBARU (RA) - Kepala BKD Pekanbaru Azharisman Rozie, menyebutkan jika jam kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selama bulan suci Ramadhan mendatang bakal dipangkas.  

"Sesuai intruksi yang diterima dari Pusat melalu BKD Provinsi menyatakan bahwa jika jam kerja PNS dikurangi dari hari -hari biasanya. Jika semula jam masuk 7.30 wib maka digeres menjadi pukul 08.00 WIB sedangkan untuk pulang juga demikian. Sebelumnya jam 16.00 wib menjadi pukul 15.00 WIB," ujar Haris, Rabu (25/5).
 
Haris menghimbau kepada seluruh PNS dilingkungan Pemko Pekanbaru untuk meningkatkan kedisiplinan dan menjaga produktivitas dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-harinya dibulan suci Ramadhan.

"Saya harap selama ramadhan PNS dua sekaligus dilakukannya. Dimana produktivitas pekerjanya ditingkatkan dan amal ibadahnya tidak terganggu. Jadi jangan dijadilkan alasan puasa ini membuat  PNS bermalas-malasan. Karena kita saat ini menuju masyarakat madani. Jika aparaturnya tidak madani, gimana dengan masyarakatnya," jelasnya.
 
Terakhir Haris juga menambahkan, sesuai dengan instruksi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, seluruh PNS juga diwajibkan mengikuti kegiatan rutin yang digelar oleh Pemko Pekanbaru di masjid-masjid yang akan dikunjungi seluruh pejabat Pemko Pekanbaru.

"Seluruh pejabat wajib datang ke masjid mengikuti safari Ramadhan dan mengisi absensi. Dengan begitu, ASN bisa mendekatkan juga dengan masyarakat," tutupnya.


Laporan : YAN

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index