Tidak Ada Perda, Penataan Pasar Ramadhan Diserahkan Kepihak Kecamatan

Tidak Ada Perda, Penataan Pasar Ramadhan Diserahkan Kepihak Kecamatan
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota yang mengatur tentang keberadaan pasar ramadhan "musiman" yang digelar selama bulan suci Ramadhan. Dinas Pasar (Dispas) Kota Pekanbaru serahkan penataan dan penempatan pasar Ramadahan kepada pihak kecamatan.

"Selama ini belum ada Perda maupun Perwako yang mengatur keberadaan pasar ramadhan. Sehingga kita serahkan sepenuhnya kepihak kecamatan," ujar Kepala Dispas Kota Pekanbaru, Mahyudin ketika ditemui, Rabu (25/5), di Kantor Walikota.

Menurut Mahyudin, sesuai Intruksi Walikota Pekanbaru. Maka penataan pasar Ramadhan diberikan kewenangan kepada camat. Hal ini karena ada kewenangan mereka dalam mengatur wilayahnya masih-masing.

"Jadi nanti keberadaan dan penataan pasar Ramadhan akan diatur oleh camat karena merekalah yang memiliki wilayah.  Sejauh ini, kita sudah mengajukan ke DPRD, dimana aturanya digabungkan dengan Ranperda PKL," tambahnya.

Menjelang disahkannya aturan pasar Ramadhan ini, Mahyudin meminta camat untuk mengatur pasar ramadhan mengacu pada Perda no 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum, dan diminta juga kepada  pengelola pasar agar menata parkir serta menjaga kebersihan.

"Keberadaan pasar ramadhan mengacu perda No 5 tahun 2002.  Jadi, jika masarakat ada yang ingin membuka pasar ramadhan hendaknya melaporkan ke pihak kecamatan agar diketahui berapa jumlahnya sehingga dapat kita awasi," tutupnya.


Laporan : YAN

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index