Jasa Soeharto Dinafikan, Seperti Menutup Matahari dengan Tangan

Jasa Soeharto Dinafikan, Seperti Menutup Matahari dengan Tangan
suharto

NASIONAL (RA) -  Kontroversi terkait usulan mantan Presiden Soeharto agar mendapat gelar pahlawan nasional masih terus berlanjut. Sebagian pihak menilai Presiden Soeharto yang menjabat selama 32 tahun itu layak digelari pahlawan, salah satu di antaranya adalah AM Fatwa yang  pernah menjadi korban kerasnya rezim Orde Baru saat dipimpin Presiden Soeharto.

Alasan AM Fatwa menyetujui Soeharto digelari pahlawan meski dirinya mengalami penderitaan yang luar biasa saat mendekam di balik jeruji besi, tak lain karena mengigat jasa Pak Harto.

“Itu bagaikan menutup matahari dengan telapak tangan kalau kita menafikan jasa-jasa besar Pak Harto di masa revolusi dan kemudian di masa pemerintahannya,” kata dia di acara Indonesia Lawyer Club TV One, Selasa (24/5/2016) malam.

Dia pun mengisahkan ketika Presiden kedua RI itu terbaring sakit di Rumah Sakit Pertmina. Saat itu dirinya datang dan langsung disambut dengan senyuman Pak Harto.

“Lalu saya juga rekflek mencium keningnya. Dan ketika wafatnya saya mengatar jenazahnya," ungkapnya.

Pada kesempatan itu dia mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk berdamai dengan sejarah dan berdamai dengan masa lalu.

Menurutnya kalau kesalahan Soeharto terus dikaji dan dicari, maka tidak akan pernah habis. Oleh Karen itu dia menegaskan sangat sejutu jika Soeharto menadapat gelar Pahlawan.

“Sebagaimana saya sebelumnya saya setuju Soekarno (digelari pahlawan) yang juga ada kontroversi,” tukasnya.

Sementara itu pakar hukum tata Negara, Refly Harun menilai belum saatnya Soeharto digelari pahlawan mengingat terjadi kontroversi yang luar biasa di ruang publik.

“Saya merasa timingnya barang kali belum saatnya, belum tepat karena masih ada kontroversi yang luar biasa. Masih ada pembelahan di masyarakat, masih ada motif-motif politik yang mengirinya dan kadang-kadang motif politiknya cukup singkat,” terangnya pada kesempatan yang sama. (rimanews)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index