Selama Ramadhan Jam Kerja PNS Akan Dikurangi

Selama Ramadhan Jam Kerja PNS Akan Dikurangi
pns

SIAK (RA) - Kalau selama ini seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dalam satu hari bekerja penuh, akan tetapi pada bulan suci Ramadhan nanti jam kerja berkurang menjadi 32 jam 58 menit. Hal ini disampaikan Kepala BKD Kabupaten Siak Drs H Lukman MPd kepada RiauAktual.com, Selasa (24/5).

"Memamg perbedaan jam kerja dihari biasa dengan di bulan suci Ramadhan terjadi pengurangan. Ini berlaku untuk seluruh PNS dan honorer,  termasuk non muslim," Terang Lukman.

Dikatakan, pengurangan waktu kerja bagi seluruh PNS dan tenaga honorer di bulan suci Ramadhan ini ditetapkan setiap tahunnya. Selama lima hari pegawai masuk kerja mulai dari pukul 08.00 Wib kemudian istirahat pukul 12.00 Wib hingga pukul 13.00 Eib, dan pulang kerja pukul 15.00 WIB.

"Terkait dengan pakaian, maka untuk lebih pasnya akan disesuaikan. Namun untuk lebih memastikannya, nanti terkait penetapan waktu kerja dan juga pakaian kerja pegawai akan ditetapkan melalui surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam waktu dekat ini," pungkasnya. (JAS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index