Harga Belum Stabil, Disperindag Tinjau Pasar Tradisional

Harga Belum Stabil, Disperindag Tinjau Pasar Tradisional
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman

RIAUAKTUAL.COM - Seiring dengan dekatnya bulan suci Ramadhan. Sudah sepekan terakhir ini harga kebutuhan pokok dipasar tradisional yang ada di Pekanbaru mengalami peningkatan.

Untuk menghindari adanya permainan yang mengakibatkan harga meroket. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Kamis (19/5) melakukan peninjauan langsung kelapangan untuk membandingkan harga sembako antara Pasar Pagi Arengka dengan Pasar Kodim.

"Kami dapat perintah dari Walikota untuk turun hari ini. Hal ini lakukan  untuk memastikan harga sembako di Pekanbaru,"ujar Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman.

Disela-sela peninjauan tersebut, Diserindag menyempatkan diri untuk membeli sampel barang sembako seperti cabai maupun bawang. Pasalnya sepekan terakhir ini harga komiditi ini terus mengalami kenaikan.

"Kita tadi sempat membeli bawang merah Sumbar kini harga Rp 34.000/Kg, bawang putih dijual dengan harga Rp 34.000/Kg, bawang merah peking Rp 20.000/Kg dan kentang Rp 9000/Kg. Sedangkan untuk harga cabai jawa saat ini berada di harga Rp 24.000/Kg, untuk cabe merah bukittinggi justri mengalami penurunan dari Rp 26 ribu perkilo, menjadi Rp 22 perkilonya,"terangnya.

Irba menambahkan, jika harga sembako antara pasar yang ada di Pekanbaru kerap ada perbedaan. Hal itu diduga karena stok yang terbatas menjadi pemicu. Disamping itu faktor kepadatan penduduk juga ikut sebagai andil, sehingga terjadinya berbedaan harga.

"Misalnya di Tampan, yang penduduknya banyak. Maka hukum ekonomi pun berlaku disana,  permintaan banyak dan stok terbatas maka harga akan melonjak. Makanya harga setiap pasar itu berbeda, sepeti halnya pasar Kodim," jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya berharap agar pembangunan Pasar Induk di Pekanbaru segera terealisasi. Pasalnya kebutuhan pasar induk ini sangatlah mendesak.

"Mengingat ini mendekati puasa, maka kami akan tetap mengawasi kebutuhan pokok di Pekanbaru, baik dari sentra penghasilnya sampai pendistribusian. Disamping itu, kita juga minta kepada instansi terkait untuk bisa memenuhi kebutuhan di Pekanbaru," ungkapnya.

Selain itu, jika nantinya ada pelaku distributor atau pedagang yang coba bermain-main harga atau melakukan suatu hal yang merugikan masyarakat, maka kepada mereka akan diberlakukan ancanam sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdaganga.

"Berdasarkan UU 7 tahun 2014 itu, jika pelaku usaha melanggar aturan, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi dari mulai dari kategori ringan sampai pidana kurungan dan denda kepada mereka," tutupnya.

 

Laporan : YAN

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index