Dewan Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Dewan Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
H.Muhammad Adil SH

RIAUAKTUAL.COM - Politisi partai Hanura yang juga Anggota DPRD Provnsi Riau H.Muhammad Adil SH melakukan Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2015 Tentang bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
 
Hal ini disampaikan langsung Oleh H.Adil di kantor DPRD Riau, terkait dengan kegiatan sosialisasi Perda bantuan hukum kepada masyarakat Miskin yang ada Di Meranti.
 
“ya insyaalah Kita akan lakukan Sosialisasi Perda ini kepada masyarakat Meranti, guna memberi perlindungan kepada masyarakat Miskin mengenai bantuan Hukum yang ada pada mereka. kita mengadakan sosialisasi ini sehingga masyarakt yang terkena gugatan hukum dapat di bantu oleh pengacara yang telah ada," kata H. Muhammad Adil, Rabu (18/5/2016).
 
lebih lanjut dikatakan Aidil, selama ini pemberian bantuan hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin. Sehingga mereka kesulitan mendapatkan keadilan karena terhambat oleh ketidak mampuan sosial dan biaya mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional
 
"Mengenai pemberian bantuan hukum untuk warga miskin ini merupakan jaminan bagi orang miskin di Riau untuk mendapatkan bantuan hukum," Ungkapnya
 
Ditambahkannya, penerima bantuan hukum sesuai dengan Perda yang telah disahkan Pemprov Riau akan memperoleh bantuan hukum dari advokat atau pengacara (pemberi bantuan hukum) mulai dari proses penyidikan di Kepolisian sampai dengan penuntutan.

Kemudian dijelaskannya, penyaluran anggaran dari Pemprov Riau yang akan digunakan untuk satu perkara yang akan diselesaikan, maka pemberi bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Daerah yakni Gubernur
 
“Jadi masyarakat miskin cukup menunjukkan KTP kalau tidak ada keterangan tidak mampu, kalau mereka berpekara dalam pidana dan perdata. dan ini dibiaya ditanggung oleh Provinsi, kita berharap agar kawan-kawan di kabupaten dapat membuat perdanya juga, karena ini adalah turunan dari peraturan pemerintah untuk membantu masyarakat miskin.” ucapnya.


Laporan : SAR

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index