Sertifikasi Guru di Pekanbaru Tidak Kunjung Cair

DPRD Sebut Kadisdik Mengada-Ngada

DPRD Sebut Kadisdik Mengada-Ngada
ilustrasi

RIAUAKTUAL.COM - Meskipun sudah memasuki bulan ke lima tahun 2016, namun pembayaran dana sertifikasi guru yang sudah masuk ketahap ke II di Kota Pekanbaru tidak juga kunjung dibayarkan oleh Disdik Kota Pekanbaru.

Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga mengatakan, secara kelembagaan DPRD Kota Pekanbaru, pihaknya tetap terus akan melakukan fungsinya dalam mengawasi setiap kerja dari SKPD terkait selaku mitra.

"Seperti halnya keluhan dari guru yang belum menerima sertifikasi, padahal itu menjadi hak dari para tenaga pendidik di lingkungan Pemko Pekanbaru, kita tak tahu apa alasannya. Saya rasa perlu kita pangggil Kadisdik ini," ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/5/2016).

Dikatakan Politisi PDIP tersebut, pihaknya sebagai mitra dari Disdik Kota Pekanbaru ingin agar persoalan belum terbayarkannya dana sertifikasi para guru menjadi persoalan yang harus disikapi serius dan dicarikan solusi secara bersama-sama.

Kembali dikatakannya, jika alasan tidak dibayarkannya dana sertifikasi itu karena keterlambatan anggaran dari pusat dan belum adanya Petunjuk Teknis (juknis), maka komisi III akan segera mecari tahu kebenaran penjelasan kadisdik kepada media beberapa waktu lalu.

"Ada-ada saja alasan Disdik ini, kemarin terlambat karna guru tidak disipilin, sekarang pusat lagi yang di bawa-bawa, nah sekarang juknis lagi," cetusnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengaku dana sertifikasi guru telah masuk ke Kasa Daerah (Kasda) Kota Pekanbaru sejak Maret 2016 lalu sebesar Rp 35 milyar.

Namun dana tersebut hingga saat ini belum dibayarkan kepada guru. Hal ini disebabkan, belum adanya Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran dari pemerintah pusat.

"Dana itu memang telah masuk ke Kasda pada Maret lalu, hanya saja kita belum bisa mencairkan, karena masih terkendala dengan Juknis," kata Jamal beberapa waktu lalu.

Menurut Jamal juknis yang di maksud terkait dengan jumlah atau besaran yang harus dibayarkan kepada guru berapa, wakil Kepala Sekolah berapa, dan lainnya. Jika itu sudah diperoleh, maka pihaknya akan segera memproses dan akan mencairkan.


Laporan : DWI

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index