RIAUAKTUAL.COM - Memang, awal diberlakukannya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), setiap warga pemegang KTP-el ada masa berakhirnya sesuai dengan identitas lahir.
Akan tetapi sesuai dengan petunjuk yang diatur undang-undang, KTP-el tersebut tidak ada matinya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak, H Rakhmansyah SH MH melalui Kabid Tengku Wahid SH MH kepada Rakyat Riau, kemarin.
"Memang pada dinding KTP-el warga ada tertera masa berlakunya. Tapi hal itu tidak perlu dipersoalkan oleh masyarakat yang sudah memiliki KTP-el. Selagi KTP-el tersebut bagus dan tidak rusak, tetap bisa digunakan walaupun waktu aktif yang tertera di KTP-el itu sudah berakhir," terang Wahid.
Jika KTP-el tersebut sudah rusak, warga diminta untuk datang ke Disdukcapil untuk diganti. Masyarakat bisa mengajukan permohonan KTP-el yang baru.
Laporan : JAS