Disdukcapil Tegaskan KTP-el Tidak Ada Masa Berlaku

Disdukcapil Tegaskan KTP-el Tidak Ada Masa Berlaku
e-ktp

RIAUAKTUAL.COM - Memang, awal diberlakukannya Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), setiap warga pemegang KTP-el ada masa berakhirnya sesuai dengan identitas lahir.

Akan tetapi sesuai dengan petunjuk yang diatur undang-undang, KTP-el tersebut tidak ada matinya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak, H Rakhmansyah SH MH melalui Kabid Tengku Wahid SH MH kepada Rakyat Riau, kemarin.

"Memang pada dinding KTP-el warga ada tertera masa berlakunya. Tapi hal itu tidak perlu dipersoalkan oleh masyarakat yang sudah memiliki KTP-el. Selagi KTP-el tersebut bagus dan tidak rusak, tetap bisa digunakan walaupun waktu aktif yang tertera di KTP-el itu sudah berakhir," terang Wahid.

Jika KTP-el tersebut sudah rusak, warga diminta untuk datang ke Disdukcapil untuk diganti. Masyarakat bisa mengajukan permohonan KTP-el yang baru.


Laporan : JAS

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index