Tes Urine, Enam Orang Pegawai Kanwil Kemenkumham Riau Positif Narkoba

Tes Urine, Enam Orang Pegawai Kanwil Kemenkumham Riau Positif Narkoba
Petugas BNNP RIAU tengah memeriksa urine pegawai dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau

RIAU (RA) - Dari 10 pegawai dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, sebanyak enam orang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Ke-10 pegawai yang dilakukan tes urine bekerjasama dengan BNNP Riau, Selasa (26/4) tersebut adalah mereka yang diindikasikan menggunakan narkoba berasal dari sejumlah UPT Lapas dan Rutan di wilayah tersebut seperti Pasir Pangaraian, Tembilahan, Bagan Siapi-Api, Dumai dan Pekanbaru.

Kakanwil Kemenkumham Riau Dr Ferdinand Siagian mengatakan, tes urine kepada 10 pegawai tersebut dikarenakan mereka terindikasi menyalahgunakan narkoba. Untuk itu, pihaknya mengambil langkah tegas untuk melakukan tes urine kepada para pegawai tersebut.

"Setelah dilakukan tes urine kepada 10 pegawai tersebut, enam diantaranya terindikasi positif narkoba. Saat ini mereka sedang dilakukan asessment oleh BNNP untuk selanjutnya direhabilitasi. Untuk berapa lama proses rehabilitasi kami serahkan sepenuhnya kepada pihak BNNP," katanya.

Dijelaskan Kakanwil, keenam pegawai tersebut masing-masing berinisial Rj dan Bp asal Lapas Bagan Siapi-Api, Ds asal Lapas Kota Dumai, Za asal Lapas Pasir Pangaraian, Tb asal Lapas Kota Pekanbaru dan Kw dari Kannwil Kemenkumham Riau. Ferdinand juga menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada para pegawai tersebut jika masih terbukti menggunakan narkoba setelah proses rehabilitasi.

"Jika sudah selesai direhab dan mereka masih terbukti menggunakan narkoba, maka akan langsung di pecat. Karena perintah Pak Menteri agar seluruh pegawai Lapas dan Rutan bebas dari narkoba. Untuk itu, kami akan memeriksa seluruh pegawai yang terindikasi menyalahgunakan narkoba," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi BNNP Riau dr Agung mengatakan, kepada pegawai dilingkungan Kanwil Kemenkumham yang positif menggunakan narkoba, pihaknya akan melakukan proses assessment untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan dilakukan rehabilitasi rawat inap atau rawat jalan.

"Dari proses assessment nanti dapat disimpulkan bahwa apakah yang bersangkutan dirawat inap atau rawat jalan. Dimana rehabilitasi dilakukan berdasarkan tingkatan penggunaan, kalau yang sudah parah maka akan dilakukan rawat inap," pungkasnya.


Laporan : DWI

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index