Pemprov Riau Umumkan Penerima Beasiswa. Ini yang Harus Dilengkapi

Pemprov Riau Umumkan Penerima Beasiswa. Ini yang Harus Dilengkapi
ilustrasi

RIAU (RA) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengumumkan nama-nama penerima beasiswa Pemprov Riau bagi mahasiswa pendidikan strata 1 yang kurang mampu, baik yang kuliah di dalam maupun luar daerah Provinsi Riau.

Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau, Oyong Ezeddin mengatakan jumlah proposal yang diterima untuk program beasiswa ini sekitar 20 ribu proposal. Namun yang dapat diberikan beasiswa hanya kepada 1.640 orang.

"Setelah menerima 20 ribu proposal beasiswa, Biro Kesra melakukan tahapan verifikasi terhadap proposal yang diajukan mahasiswa. Verifikasi ini, terkait kelengkapan dan persyaratan yang telah ditentukan, karena kuota penerima dibatasi," jelas Oyong.

Besar nilai beasiswa yang diterima setiap mahasiswa yakni Rp3,5 juta dan akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa. "Kita tidak ada tatap muka dengan mahasiswa, kalau semua data mereka lengkap mereka mendaftar ulang, untuk disiapkan SP2D nya. Tidak ada pemotongan sepersenpun dari beasiswa yang diterima mereka nanti," tegas Oyong dimuat situs resmi Pemprov Riau, Selasa (26/4/2016).

Oyong mengingatkan bagi mahasiswa penerima beasiswa diharapkan dapat segera melengkapi persyaratan guna pencairan dana yakni membuat Proposal Permohonan Pencairan Dana Tahun 2016, yang di alamatkan Kepada Gubernur Riau Cq. Kepala Biro Adm. Kesra Provinsi Riau dengan melampirkan :

Surat Aktif Kuliah Terbaru (Asli atau Photocopy Legalisir), salinan Legalisir Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Format tersedia)/

Syarat lainnya adalah Salinan Rekening tabungan Bank Riau Kepri An. Penerima yang masih aktif (Nomor rekening tabungan harus jelas).

"Proses penerimaan proposal pencairan dimulai dari tanggal 25 April  -  27 Mei Tahun 2016 mulai pukul 09.00 Wib - 16.00 Wib setiap hari kerja. Proposal pencairan dikirim melaui pos PO BOX 1450 Pekanbaru," ujarnya lagi.

Bagi Mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan dan menyerahkan proposal pencairan sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan, maka proses pencairan tidak bisa dilaksanakan.

Proses pencairan dilaksanakan melalui transfer Bank Riau Kepri ke rekening penerima bantuan yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bank Riau Kepri. Proses Pencairan dimulai pada tanggal 1 Juni s/d 30 Juni 2016.

Pengumuman selengkapnya dapat dilihat di link berikut: https://www.riau.go.id/home/pengumuman/10/daftar-nama-penerima-bansos-bidang-pendidikan-s-1-kurang-mampu-tahun-anggaran

Untuk informasi dapat menghubungi Bagian Pendidikan Biro Adm. Kesra Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 460 Pekanbaru. (mc)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index