Pelajari Administrasi Kependudukan, Pansus DPRD Pekanbaru Sambangi DPRD Surabaya

Pelajari Administrasi Kependudukan, Pansus DPRD Pekanbaru Sambangi DPRD Surabaya
penanggung jawab pansus sondia warman ketika berbicara dalam pertemuan

PEKANBARU (RA) -  Guna membahas perubahan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang administrasi kependudukan, Panitia Khusus (Pansus) Kartu Tanda Penduduk (KTP) DPRD Kota Pekanbaru mendatangi kantor DPRD Surabaya guna membahas soal perubahan administrasi kependudukan untuk Kota Pekanbaru, sebelumnya pansus ini juga sudah berdiskusi bersama kalangan DPRD Denpasar beberapa waktu lalu.

Rombongan pansus KTP ke kantor DPRD Surabaya dipimpin oleh penanggung jawab pansus, Sondia Warman didampingi Ketua Pansus, Ali Suseno ALn, serta beberapa anggota pansus lainnya. Kedatangan di sambut langsung Ketua DPRD Surabaya, Ir H Amuji MH didampingi staf dan sekretarian DPRD Surabaya.
      
Usai pertemuan penanggung jawab pansus, Sondia Warman, mengatakan kedatangan rombongan ke DPRD Surabaya guna membahas implementasi perubahan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang administrasi kependudukan yang ada di Surabaya untuk diterapkan di Kota Pekanbaru.

"Banyak informasi yang kita terima dari kunjungan ini mulai dari untuk kebutuhan pansus dan juga untuk perkembangan DPRD Pekanbaru kedepan," kata Sondia, Jumat (21/4).

Artinya dengan adanya pansus, Sondia menjelaskan pihaknya akan mendapatkan draf yang berkaitan dengan masalah pansus kependudukan, karena untuk Kota Surabaya sendiri sudah diterapkan.

"Draff ini nantinya akan di sesuaikan dengan kondisi di Pekanbaru," ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Surabaya, Ir H Amuji mengaku memang perubahan administrasi kependudukan sudah di berlakukan untuk Kota Surabaya.

"Untuk meng-up datanya banyak sosialisasi dilakukan, selain itu peran RT/RW agar persoalan administrasi kependudukan tidak timpang tindih," ungkapnya.

Untuk sitem administrasi kependudukan, di terangkan Amuji terutama untuk masyarakat, Pemerintah tidak akan mempersulit urusan administrasi.

"Untuk biaya hanya dikenakan administrasi saja. Bagi warga yang mau mengurus tentu akan di permudah kepengurusannya," tutur Amuji yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).

Ketua Pansus KTP, Ali Suseni Aln menjelaskan dari pertemuan yang dilakukan di DPRD Kota Surabaya, ternyata memang Surabaya sudah menerapkan perubahan Undang-Undang nomor 5 tahun 2008 tentang administrasi kependudukan.

"Dari apa yang sudah di terapkan di kabupaten Surabaya, akan kita sesuaikan dengan kota Pekanbaru nantinya sesuai dengan acuan dan draff yang ada," sebutnya.

Kedatangan rombongan pansus DPRD Kota Pekanbaru juga dibarengi dengan rombongan Banmus DPRD Kabupaten Demak, Pansus DPRD Kabupaten Bandung membahas persoalan yang berbeda.


Laporan : DWI

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index