Kepala BPAD Ingatkan SKPD Pahami Pentingnya Pengarsipan

Kepala BPAD Ingatkan SKPD Pahami Pentingnya Pengarsipan
ilustrasi

RIAU (RA) - Arsip sebagai dokumen historis memiliki peranan penting bagi keberlangsungan dimasa yang akan datang. Hal itu pun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

"Arsip itu penting, harus dijaga. Sudah ada UU yang mengaturnya. Namun dalam implementasinya memang masih ada SKPD yang tidak mengikuti aturan. Hanya ada satu SKPD di Pemprov Riau yang paham kearsipan dan mengikuti aturan," ungkap Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Riau, Yoserizal Zein.

Yose mengimbau, SKPD harus segera membentuk arsiparis dan mengikuti tata naskah pengarsipan yang berlaku. Setiap SKPD pun disarankan untuk memiliki empat arsiparis. Selain diatur dalam UU Kearsipan, penyusunan tata naskah pun telah diatur sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2010.

"Masih banyak SKPD yang tidak berpatokan pada Pergub Nomor 39 tahun 2010 tentang penyusunan tata naskah. Contohnya, sesuai Pergub disebutkan Hal bukan Perihal. Terkadang malah dianggap sepele. Padahal arsip ini penting dan diperlukan sewaktu-waktu," jelas Yose. (Mc)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index