SKGR Terbit dengan Nama Berbeda

Diduga Oknum Lurah Keluarkan SKGR Ganda

Diduga Oknum Lurah Keluarkan SKGR Ganda
Bukti 2 tanda tangan Ketua RW Mustari, kiri asli dan kanan diduga palsu

DURI (RA) - Permasalahan sengketa tanah di Kelurahan Air Jamban kian meruncing. pasalnya, warga kesal atas ketidakjelasan sikap Lurah yang membuat surat tanah ganda. Hal ini pula yang membuat pemilik lahan yang dirugikan berniat akan melaporkan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dari keterangan pihak keluarga Sudin Panjaitan, sebelumnya pada tanggal 28 Agustus 2012, sudah melaporkan surat tanah hilang kepada Polsek Mandau di Pos Pam Petani. Surat Keterangan Tanah atas nama Sudin Panjaitan, sewaktu Camat Mandau dijabat T S Husin.

"Pada awalnya surat diserahkan kepada salah seorang aparat Desa bernama Kasmari. Namun pihak Kelurahan mengatakan surat tanah tersebut sudah hilang. Makanya kita buat laporan kehilangan ke POS PAM Petani," sebut Akim Nainggolan, mewakili keluarga Sudin, Kamis (21/4/2016) kepada RiauAktual.com.

Dikatakan Akim, awal surat diserahkan pada Kasmari, ada indikasi hendak diganti rugi. Namun setelah lama ditunggu, rencana ganti rugi tersebut tidak ada. Saat ditanyakan keberadaan surat, Kasmari mengatakan sudah hilang. Untuk memenuhi unsur kehilangan sesuai hukum, maka dibuat laporan resmi ke Polsek Mandau.
Namum tahun 2015 secara mengejutkan timbul kepermukaan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama AA dan ditandatangani Lurah Daswan dan Camat Mandau.

Diduga surat yang terbit tersebut sarat rekayasa. Ketua RT 01/RW 08,  Kelurahan Air Jamban, Sukiran yang melakukan pengecekan ganti rugi yang gemborkan tersebut tidak ditemukan.

Sukiran merasa tertipu sehingga membatalkan surat tanah atas nama A Panjaitan dan AA dan mengembalikan tanah tersebut pada pemilik semula dalam hal ini atas nama Sudin Panjaitan.

Berdasarkan surat Ketua RT/RW, pihak kelurahan menindaklanjuti dengan menerbitkan pembatalan SKGR atasnama AA dan AP yang terbit tanggal 24 April 2015 yang ditandatangani Lurah Air Jamban, H Daswan SH.

"Berdasarkan itulah, tanah tersebut dikembalikan pada pemilik pertama dalam hal ini Sudin Panjaitan. Makanya, kita dari pihak keluarga melakukan pengurusan surat kembali," katanya.

Saat ini, pengurusan surat baru atas nama Sudin Panjaitan itu sudah ditandatangani Ketua RT Sukiran dan Ketua RW Mustari. Hal ini dilakukan sesuai porsedur yang diminta Lurah Air Jamban, Daswan dan pihak Kecamatan.

"Anehnya, saat surat itu kita sampaikan kepada Kelurahan, Lurah Daswan menolak dan sama sekali tidak merespon. Lurah mengatakan tanah dalam masalah," tukasnya.

Terkait sikap Lurah Daswan tersebut, dia berusaha melakukan mediasi pertemuan sebanyak 2 kali, namun tak berhasil. Ketidakjelasan sikap Lurah atas keputusan yang diatas, membuat keadaan bertambah rumit. Keluarga Sudin Panjaitan merasa Lurah sudah tidak benar dan merugikan masyarakat.

"Berbagai cara sudah kita lakukan, termasuk meminta bantuan JPN untuk menemui Lurah Daswan. Namun dalam pertemuan itu, Lurah justru merasa dirugikan atas tindakan kurang menyenangkan dari JPN. Dalam hal ini JPN dilaporkan hingga saat ini masih dingani Polsek Mandau," tukasnya.

Lengkaplah sudah penderitaan Warga Air Jamban yang akhir-akhir ini resah akibat adanya surat tanah yang tumpang tindih. Ditambah lagi dengan ketidaktegasan Lurah dalam melaksanakan tugasnya. "Kita mohon Bupati Bengkalis turun menyikapi masalah ini," pungkas Akim Nainggolan.


Laporan : RAT

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index