Setelah Vonis Bebas

Budi Asrianto Kembali Aktif sebagai Camat

Budi Asrianto Kembali Aktif sebagai Camat
sukarmis

TELUK KUANTAN (RA) - Camat Kuantan Mudik Budi Asrianto yang tersandung kasus korupsi pengadaan lahan kantor camat Pucuk Rantau , saat ini kembali menghirup udara segar setelah dirinya dinyatakan bebas tidak bersalah melalui vonis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa minggu yang lalu.

Setelah divonis bebas oleh Hakim Tinda Pidana Korupsi Pekanbaru, maka Bupati Kuantan Singingi , H. Sukarmis kembali mengaktifkan Budi Asrianto sebagai Camat Kuantan Mudik. Budi sempat ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi, namun tak terbukti.

"Mulai sekarang, Budi Asrianto diaktifkan lagi sebagai Camat Kuantan Mudik," ujar Sukarmis, Kamis (21/4) siang di Aula Kantor Camat Kuantan Mudik.

Dikatakan Sukarmis, ketika Budi diputuskan tak bersalah dan bebas dari semua tuntutan, dirinya langsung berkonsultasi dengan Kajari Teluk Kuantan.

"Kan Budi sudah bebas murni, apakah dia bisa diaktifkan kembali sebagai camat. Ya dijawab oleh Kajari, tak ada masalah," ujar Sukarmis.

Di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, Sukarmis berpesan agar apa yang sudah terjadi menjadi pelajaran bagi semua.

"Terutama untuk kepala desa, jangan sampai apa yang menimpa Budi terjadi. Apalagi, dana yang masuk ke desa mencapaai Rp1,2 miliar," ucap Sukarmis mengingatkan supaya Kades mengelola sesuai aturan.

Untuk diketahui, Budi Asrianto tersandung kasus dugaan korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau. Ketika itu, ia menjabat sebagai camat di sana.

Laporan : AM
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index