Wabup Muhammad Pimpin Rapat Pengendalian Gratifikasi

Wabup Muhammad Pimpin Rapat Pengendalian Gratifikasi
Wakil Bupati Bengkalis H Muhammad, pimpin rapat pelaksanaan pembangunan sistem pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan di lantai II Kantor Bupati B

BENGKALIS (RA) - Inspektorat Kabupaten Bengkalis pada Kamis 21 April 2016 mengadakan Pertemuan Pendahuluan Pembangunan Sistem Pengendalian Gratifikasi. Pertemuan ini dipimpin langsung Oleh Wakil Bupati Bengkalis H Muhammad dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Heri Indra Putra dan  Inspektur H. Mukhlis.

Wabup Muhammad mengatakan, dilakukannya pertemuan pendahuluan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi. Pengertian gratifikasi menurut UU 31 tahun 1999 JO UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada penjelasan  pasal 12B ayat (1) yaitu pemeberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi.

"Pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik," kata Dia.

Dijelaskan, beberapa bentuk konflik kepentingan yang dapat timbul dari pemberian gratifikasi antara lain. Yaitu penerimaan gratifikasi dapat membawa vested interest dan kewajiban timbal balik atas sebuah pemberian, "sehingga independensi penyelenggara negara dapat terganggu, penerimaa gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian profesional," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, juga turut hadi seluruh Kepala Dinas, kepala Badan, kepala kantor dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Pertemuan tersebut dilaksanakan dilantai II Kantor Bupati Bengkalis.


Laporan : PUT

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index