Greenpeace Sambut Rencana Moratorium Sawit Pemerintah

Greenpeace Sambut Rencana Moratorium Sawit Pemerintah
Greenpeace

NASIONAL (RA) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan Greenpeace mendukung langkah pemerintah yang akan memberlakukan moratorium kelapa sawit.  

"Dari pernyataannya, Presiden Jokowi mungkin bermaksud bahwa Moratorium berlaku hanya pada pemberian izin baru konsesi sawit. Artinya Moratorium saat ini yang melarang pemberian izin HGU baru di wilayah mana pun di hutan primer dan gambut, akan diperluas cakupannya ke seluruh kawasan Indonesia," kata Kepala Kampanye Global Hutan Indonesia Greenpeace Kiki Taufik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (20/04/16).

Greenpeace juga berharap bahwa pengumuman Presiden Jokowi atas moratorium izin pertambangan dapat secepatnya dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden yang berkekuatan hukum mengikat.

Menurut Kiki Taufik, masih banyak wilayah hutan yang masuk dalam konsesi yang saat ini, jadi akhir dari ekspansi kelapa sawit haruslah untuk melindungi seluruh hutan yang tersisa di mana pun berada termasuk di dalam konsesi.

Greenpeace, lanjutnya, sudah sejak lama mendorong peningkatan manfaat yang lebih besar dari perkebunan kelapa sawit terutama petani mandiri skala kecil agar industri sawit tidak terus memperluas kebun hingga ke kawasan hutan.

Hal itu, ujar dia, membutuhkan dukungan dari pemain besar agar dapat menyediakan keahlian mereka untuk membantu keluarga petani dalam menaikan produktivitas melalui peningkatan praktik pertanian terbaik.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah berencana memoratorium pemberian izin konsesi lahan kelapa sawit di sejumlah provinsi Indonesia.

"Tadi saya 'bisikin' Menteri Lingkungan Hidup, kemarin kita sudah moratorium lahan gambut, sudah. Sekarang siapkan lagi moratorium kelapa sawit," kata Jokowi saat memberikan arahan dalam pencanangan Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar di Pulau Karya, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (14/04/16).

Presiden menjelaskan nantinya pengusaha maupun petani sawit tidak diperbolehkan meminta lahan untuk konsesi tanaman komoditas tersebut. (rimanews)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index