Dewan Minta Izin Pembangunan Tower Ditinjau Ulang

Dewan Minta Izin Pembangunan Tower Ditinjau Ulang
ilustrasi

PANGKALANKERINCI (RA) - Terkait permasalahan izin dan keberatan warga terhadap keberadaan tower telkomsel milik PT.Telkomsel di RT 01 RW 03 Dusun Pulau Payung Pangkalan Kerinci Timur, Dewan meminta kepada Dinas dan instansi terkait agar meninjau ulang izin pembangunan tower.

"Pembangunan tower itu ada aturan main yang harus dipatuhi. Jadi jangan semena - mena pemilik tower seenaknya saja dengan beralasan sudah kantongi izin namun dilapangan.  Banyak melanggar aturan," ujar Anggota DPRD Pelalawan yang juga Ketua Fraksi Gerindra Plus Faizal,SE.M.Si, Kamis (14/4/2016).

Dikatakan Faizal juga, soal kelengkapan dokumen lingkungan semua harus ada izin sepadan, kiri kanan, depan belakang juga harus dikantongi "ini tidak bisa didiamkan saja, harus ada kontrol ketat dari Dinas dan instansi terkait sehingga masyarakat jangan dirugikan," tuturnya.

Permasalahan keberadaan tower sudah banyak bermunculan. Hal ini diduga kuat pemilik tower hanya mengutamakan sudah mengantongi izin, namun selanjutnya aturan main banyak dilanggar.

"Misalnya saja keberadaan tower yang ada di Jalan Pemda Pangkalan Kerinci Kota. Sudah banyak laporan warga akibat radiasi, peralatan elektronik seperti TV yang rusak, kemana warga mau melapor? belum lagi dampak yang lain, fatalnya jika berdampak kepada tubuh kesehatan masyarakat sekitar," cetusnya.

Lebih lanjut dikatakan Faizal, persoalan keberatan warga terhadap keberadaan tower milik PT.Telkomsel di RT 01 RW 03 Dusun Pulau Payung Pangkalan Kerinci Timur harus segera ditindaklanjuti.

"Kalau hasil pengecekan Dinas dan instansi terkait ditemukan dampak kerugian warga dan banyak aturan dilanggar, Dinas dan instansi terkait harus memberi sanksi tegas bukan malah dibiarkan dan saling lempar tanggungjawab. Intinya ya ikuti aturan yang berlaku," tandasnya.

Laporan : JYP

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index