17 April Mendatang, Pemko Lakukan Uji Kontruksi Plaza Sukaramai

17 April Mendatang, Pemko Lakukan Uji Kontruksi Plaza Sukaramai
plaza sukaramai terbakar beberapa waktu lalu

PEKANBARU (RA) -  Meskipun musibah kebakaran plaza Sukaramai sudah terjadi akhir Desember 2015 yang lalu, namun sampai saat ini belum ada dilakukan renovasi bangunan. Bahkan para pedagang yang menjadi korban kebarakan terpaksa menjajakan dagangan pada  kios sempit yang disediakan pihak pengelolah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pasar (Dispas) Kota Pekanbaru, Mahyudin ketika dikonfirmasi, Rabu (13/4) di Pekanbaru,  mengatakan bahwa Pemko bersama pihak pengelola dan pedagang, akan melakukan uji kontruksi bangunan terlebih dahulu.

“Hasil pertemuan antara kita bersama pengelola dan pedagang, diambillah kesepakatan bahwa untuk melakukan pembangunan maka akan dilakukan uji kontruksi terlebih dahulu,” kata Mahyudin.

Uji kontruksi ini lanjut Mahyudin, akan dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Sedangkan untuk pengujiannya sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 17 April mendatang.

"Untuk pengujiannya baru dilakukan pada 17 April mendatang. Yang menguji bangunan tersebut adalah konsultan yang di tunjuk Pemko Pekanbaru,” jelasnya.

Menurut Mahyudin, lamanya  pengujian yang dilakukan tim konsultan tersebut, membutuhkan waktu selama 8 minggu. Setelah dilakukan pengujian, konsultan akan menyampaikan rekomendasi dan kemudian dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan PT MPP, selakukan pihak pengelola plaza Sukaramai.

"Dari hasil rekomendasi tersebutlah, nantikan akan diketahui bagaimana perencanaan pembangunan kedepannya. Apakah dibangun baru atau cukup dengan renovasi ringan maupun berat,” jelasnya.

Dia menambahkan, jika hasil tim konsultan mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah gagal kontruksi, tentu harus dilakukan pembangunan ulang.

“Yang jelas, kita tidak bisa berandai-andai sebelum hasil uji kontruksinya keluar. Disamping itu Dinas Pasar akan terus melakukan pengawalan terhadap PT MPP tersebut,” tegasnya.

Ketika ditanya terkait masa kontrak kerja sama dengan PT MPP yang akan berakhir?, Mahyudin tidak bisa menjelaskan kapan kerja sama tersebut habis. Tetapi, dirinya memastikan hal ini menyangkut hukum dan sudah sesuai dengan aturan dan ada dalam perjanjian

"Saya tidak hafal kapan kontrak itu habis, karena ini juga menyangkut hukum. Nanti kalau salah jawab jadi polemik pula. Yang pasti tidak ada masalah mengenai hal itu. Kita akan tetap mengawal terus PT MPP itu sendiri," imbuhnya.

Laporan : YAN

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index