Pemekaran Rohil akan Dibahas dalam Musda di Ujung Tanjung

Pemekaran Rohil akan Dibahas dalam Musda di Ujung Tanjung
ilustrasi

ROHIL (RA) - Wacana pemekaran Kabupaten Rokan Hilir terus menggeliat akhir-akhir ini. Rohil yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bengkalis tersebut akan dimekarkan menjadi dua daerah otonomi baru yakni Kabupaten Rokan Tengah (Roteng) dan Kabupaten Kubu.
 
Wacana pembentukan Kabupaten Roteng dan Kubu tersebut akan dibahas dalam Musyawarah Besar (Mubes) yang akan digelar di Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih pada tanggal 25 Mei 2016 mendatang.

Hal tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil Jufrizal, Selasa (12/4) di kantor DPRD Rohil.

"Dalam Mubes tersebut, 3000 undangan akan kita siapkan termasuk undangan untuk Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten Kepala Dinas/Badan, Kapolres, Dandim, Kejari, Tokoh Masyarakat serta seluruh masyarakat Rohil," ungkap politisi Partai Golkar itu.
 
Jufrizal menjelaskan, adapun tujuan pemekaran tersebut untuk pemerataan pembangunan, tidak ada maksud jika kabupaten pecah maka kabupaten induk itu miskin. Pemekaran tersebut hanya untuk meratakan pembangunan.
 
Saat ini pemerintah daerah Kabupaten Rohil sepakat untuk mendudukkan hal ini pada satu meja. Pemekaran Roteng ini prosesnya masih panjang, harus melengkapi naskah akademis sebagai kajian akademik.
 
"Kita berharap kabupaten induk mendukung untuk proses ini. Apalagi pemekaran ini memerlukan jangka waktu yang panjang, karena perlu melengkapi syarat-syaratnya terlebih dahulu. Setelah persyaratannya diberikan tentunya mereka di pusat akan meninjau, apakah layak atau tidak untuk dimekarkan," paparnya.
 
Untuk pembentukan kabupaten Roteng ini, DPRD telah menemui beberapa tokoh dari provinsi antara lain H.Asri Auzar, Husaimi Hamidi, dan tokoh masyarakat Pujud H.Saleh Djasit yang juga mantan Gebernur Riau. Dan Pada intinya, tokoh-tokoh tersebut mendukung selagi untuk kepentingan masyarakat
 
DPR RI sendiri telah memberikan lampu hijau tentang pemekaran wilayah dan mereka telah paripurnakan bahwa Provinsi Riau tersebut layak dimekarkan sekitar 20 kabupaten/kota. (Dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index