Pengelolaan SMA Sederajat Jadi Kewenang Provinsi, Ini Kata Bupati Bengkalis

Pengelolaan SMA Sederajat Jadi Kewenang Provinsi, Ini Kata Bupati Bengkalis
bupati bengkalis

BENGKALIS (RA) - Mulai tahun 2016 ini, administrasi pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, termasuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Namun menjadi urusan pemerintah provinsi.

Pemindahan kewenangan tersebut untuk memudahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyeragamkan kebijakan pengelolaan sekolah. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, manajemen pengelolaan SMA sederajat memang berada di tangan Pemprov.

Sedangkan pemerintah kabupaten/kota hanya menangani Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD dan SMP). Meskipun demikian, seluruh SMA sederajat di kabupaten berjuluk Negeri junjungan ini tidak perlu khawatir.

"Selagi ada payung hukumnya, meskipun tak lagi menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemkab Bengkalis tetap akan memberikan perhatian seperti selama ini," jelas Bupati Bengkalis Amril Mukminin kepada wartawan di sela-sela peninjauan Ujian Nasional hari pertama di Kecamatan Pinggir dan Mandau, Senin (4/4/2016).

Hal itu disampaikan Amril terkait ada kekhawatiran pihak sekolah, terutama di sekolah-sekolah yang ditinjaunya tersebut, Pemkab Bengkalis akan 'lepas tangan'. Tidak mau lagi ambil peduli seperti selama ini.

"Keinginan kita justru sebaliknya. Pemerintah Kabupaten/Kota tetap diberi ruang untuk ambil bagian meskipun kewenangan tersebut diambil Pemprov. Sebab yang belajar di sekolah tersebut anak daerah yang bersangkutan. Agar tidak menimbulkan persoalan, kita akan bantu kalau memang ada payung hukum untuk itu," pungkas Amril.

Laporan : PUT

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index