KPK Periksa Rusli Zainal 7 Jam

KPK Periksa Rusli Zainal 7 Jam
Rusli Zainal

JAKARTA (RA) – Untuk kali kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai saksi kasus korupsi persiapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON). Ketua DPD Partai Golkar Riau tersebut diperiksa sebagai saksi atas tersangka Taufan Andoso Yakin (Anggota DPRD Riau) dan Lukman Abbas (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau).

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan selain penyidikan dugaan suap, pihaknya kini juga tengah menyelidiki proses pengadaan pembangunan stadion utama. “Yang diselidiki adalah proses di panitia pengadaannya,” kata Johan di kantornya kemarin.

Stadion utama untuk perhelatan olah raga yang dihelat di Bumi Lancang Kuning ini berada di kompleks Universitas Riau. Pembangunan tersebut telah menghabiskan anggaran hingga Rp1,1 triliun lebih. “Sedang diselidiki pengadaan main stadiumnya, apakah ada tindak pidana kosupsi atau tidak,” kata Johan.

Usai diperiksa selama tujuh jam, Rusli mengaku menyerahkan semua proses hukum kepada KPK. “Kita hormati dan biarkanlah ini terus berjalan. Kita konsentransi untuk memberikan kesempatan menyukseskan suatu amanah dan kehormatan dan kepercayaan yang besar bagi menyukseskan kepentingan-kepentingan nasional kita ini,” kata Rusli.

PON di Riau bakal dimulai 11 September mendatang. Terkait kasus suap PON, KPK telah menetapkan 13 tersangka. Sepuluh orang adalah tersangka penerima suap yang merupakan anggota DPRD Riau. Sedangkan tiga lainnya adalah pemberi suap dari Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta karyawan PT Pembangunan Perumahan yang merupakan rekanan proyek.

Pengungkapan dugaan suap tersebut terjadi setelah pada 3 April lalu KPK menangkap tujuh anggota DPRD Riau bersama uang suap Rp900 juta. Dua diantaranya langsung menjadi tersangka, yakni M. Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa. Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Eka Darma Putra dan Manajer Pemasaran PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syaputra ikut tertangkap.

Dalam persidangan Eka dan Rahmat, terungkap peran Rusli yang memerintahkan Lukman menyuap anggota DPRD Riau. Dia juga diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari rekanan proyek. Taufan Andoso Yakin dan Lukman Abbas lantas ditetapkan ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian 13 Juli lalu, KPK menetapkan tujuh tersangka anggota DPRD Riau. (bpc)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index