Bupati: Kades Harus Fahami Administrasi

Bupati: Kades Harus Fahami Administrasi
ilustrasi

BANGKINANG KOTA (RA) - Kepala Desa (Kades) sebagai ujung tombak Pemerintahan di desa, harus benar-benar mengerti dan memahami dengan baik administrasi untuk lancarnya proses pembangunan. Baik itu dibidang keuangan ataupun yang lainnya, karena dengan lancarnya administrasi maka pembangunan yang dilaksanakan akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Begitu dikatakan Bupati Kampar, Jefry Noer pada rapat kerja dan sosialisasi Kepala Desa Se-Kabupaten Kampar tantang surat pertanggung jawaban beberapa waktu lalu.

Jefry Noer menambahkan, jika seandainya kepala desa tidak faham tentang penyelesaian administrasi tersebut maka akan berakibat fatal dan merugikan Kepala Desa itu sendiri.

"Untuk itu, bila ada yang tidak dimengerti dan dipahami tentang administrasi tersebut, tanyakan saja langsung kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa agar apa yang dilaksanakan bisa berjalan baik tanpa kendala," ujarnya

Jefry Noer juga mengatakan, ada dua tugas pokok Kepala Desa yang harus dilakukan, yang Pertama adalah mengamankan desa dari gangguan baik itu dari luar dan dalam. Kedua meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPMPD Kabupaten Kampar Surya Budhi menyampaikan dalam laporannya bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan rapat kerja ini adalah untuk membuka wawasan dan memberikan pengetahuan tentang tugas pokok dan fungsi kepala desa sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa serta menjalin hubungan silaturrahmi antara kepala desa dengan stakeholder di kabupaten Kampar.

"Sampai saat ini, belum semua desa di Kabupaten Kampar yang menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBD Desa dan laporan penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2015 dan data desa yang telah menyampaikan peraturan desa mengenai APBD Desa sebanyak 85 Desa. Laporan realisasi APBD Desa sebanyak 120 Desa, laporan dana desa sebanyak 133 Desa, laporan kekayaan milik Desa (aset Desa) sebanyak 33 Desa," jelasnya.

Jika semua laporan realisasi tersebut tidak disampaikan akan mengakibatkan penundaan penyaluran dana desa dari APBN dan ADD dari Kabupaten Tahap Pertama, sesuai dengan Permenkeu No 247/PMK.Z/2015 tidak akan ditransfer dari rekening KAS negara ke rekening Kas Daerah.

Dengan demikian Surya Budhi mengharapkan kepada seluruh Kepala Desa untuk segera menyampaikan laporan realisasi, agar nantinya seluruh Desa di Kabupaten Kampar tidak terkendala dalam pencairan dana yang bertujuan untuk Pembangunan Desa.

Laporan : HER

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index