Kakan Kemenag Rohul Himbau Masyarakat Antisifasi Faham Radikal

Kakan Kemenag Rohul Himbau Masyarakat Antisifasi Faham Radikal
ilustrasi

PASIR PENGARAYAN (RA) - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menghimbau agar warga Rohul waspadai isu aktual belakangan ini, terkait dengan paham keagamaan yang cenderung resahkan masyarakat dengan keberadaan ajaran sesat dan faham radikal, seperti Ahmadiyah, Gafatar, ISIS, dan lainnya yang sudah berkembang di beberapa daerah di Indonesia.

Dimana aliran sesat dan menyimpang serta faham-faham keagamaan yang bersifat radika, tidak tertutup kemungkinan akan berkembang bahkan beranak pinak di Rohul. Bila umat Islam tidak membentengi diri dari aqidah dan syariah yang lurus serta benar, dan harus bisa deteksi sedini mungkin di lingkungannya.

Berharap, masyarakat bila mendengar bahkan diajak ikut aliran sesat serta faham radikal, agar hendaknya segera melaporkannya ke Kemenag Rohul juga MUI setempat. Selanjutnya, akan dilakukan pembinaan, sehingga mereka dapat dikembalikan kejalan yang lurus dan benar, yang dalam bahasa agama disebutkan, Ihdinashshirothal mustaqim.

Dikatakan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, berdasarkan fatwa MUI tanggal 6 November 2007, MUI Pusat sudah mengeluarkan Fatwa tentang 10 Kriteria Aliran Sesat sebagai pedoman identifikasi aliran sesat, sebagai berikut.

Pertama, mengingkari rukun Iman dan Rukun Islam, Dua, mengakui atau ikuti akidah yang tidak sesuai dalil Syariat (AlQuran dan As-Sunnah), Ketiga meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran, Keempat, mengingkari otensitas atau kebenaran isi Al-Quran, Kelima, melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasar kaidah tafsir Kemudian.

Keenam, mengingkari kedudukan Hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam, Ketujuh, melecehkan atau merendahkan para Nabi dam Rosul, kedelapan, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul, yang Kesembilan, merubah, menambah serta mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari, seperti haji tidak ke Baitullah, Shalat fardhu tidak 5 waktu.

Kesepuluh, mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syari, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya. “Agar para ulama, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, bisa mempedomani 10 kriteria tersebut, dan jangan sampai terlalu mudah menyatakan  orang lain sesat dan bahkan kafir,” tegas Ahmad Supardi.

Laporan : MAN
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index