Antisipasi Aliran Sesat, Lurah Terapkan Konsep Buku Induk Penduduk

Antisipasi Aliran Sesat, Lurah Terapkan Konsep Buku Induk Penduduk
ilustrasi

PASIR PENGARAYAN (RA) - Antisipasi perkembangan aliran sesat, Lurah Pasir Pengarayan kecamatan Rambah, kabupaten Rokan Hulu, Mukhlis, SE menerapkan konsep "Buku Induk Penduduk", sehingga data-data penduduk tersebut, bisa diketahui orang yang baru datang, diwajibkan untuk melakukan pengurusan surat pindah.

Informasi ini disampaikan Muklis di ruang kerjanya, baru-baru ini. Dikatakannya, untuk antisipasi persoalan nasional, terkait adanya aliran sesat, termasuk Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan lainnya, dirinya dan jajarannya harus tetap waspada.
 
"Kita berada di Ibu Kota, Kabupaten Rohul, jadi otomatis ini harus kita pantau dengan sebaik mungkin, kita khawatir nanti ada anggota organasasi atau aliran-aliran terlarang masuk ke keluharan kita ini," sebutnya.

Lanjutnya, Kelurahan Pasir Pengaraian, jumlah penduduknya sebanyak 3.844 jiwa,  terdiri dari  804 Kepala Keluarga (KK), untuk "Buku Induk Kependudukan" itu nanti akan dibagi pada Enam Kepala Lingkungan.

Sambungnya, nanti dalam waktu dekat buku akan dilounching dengan mengundang masyarakat. "Kemudian kita berikan itu kepada yang berkaitan langsung dengan kita berkoordinasi seperti Kapolsek Rambah, Camat Rambah, Puskesmas Rambah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan  Desa (BPMPD), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) dan lainnya," terang Mukhlis.

Tambahnya, ini murni tujuannya untuk menciptakan suasana di tengah-tengah masyarakat Kelurahan Pasir Pengaraian, bisa aman dan kondusif. "Harapan kita kegiatan ini berjalan dengan sukses, bahkan kita juga nanti akan membuat sejarah singkat kelurahan pada buku induk kependudukan tersebut," tutupnya. (Humas)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index