Polres Rohul Gelar Rekontruksi Pembunuhan Warga Nias di Dua Lokasi

Polres Rohul Gelar Rekontruksi Pembunuhan Warga Nias di Dua Lokasi
Personil Satreskrim Polres Rohul menggelar reka ulang pembunuhan dua orang warga Nias di Surau Munai, Kepenuhan

KEPENUHAN HULU (RA) - Jajaran personil Polres Rohul yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Muhammad Wirawan Novianto, Senin (28/3) menggelar rekontruksi pembunuhan dengan korbannya warga Nias, Yefiaro Nduru (35).

Rekontruksi pembunuhan yang terjadi sepekan lalu itu digelar di dua lokasi, yakni Simpang Kumu Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir serta Simpang Surau Munai Desa Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan Hulu.

Dalam reka ulang perencanaan pembunuhan Yefiaro Nduru oleh tiga pelaku yang awalnya di Perumahan PT. PISP II Kecamatan Kepenuhan, dipindahkan ke salah satu warung Simpang Kumu. Hal ini dilakukan guna menghemat waktu pihak Penyidik Polres Rohul.

Selain Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto, tampak hadir Kapolsek Rambah Hilir AKP Tri Hidayat, dan Kapolsek Kepenuhan AKP Fatman, dengan TKP di PT. PISP II dipindahkan ke sebuah warung di Simpang Kumu.

Terungkap, ketiga tersangka merencanakan menghabisi korban Yefiaro, yakni Fatinudi Halawa (tersangka 2), Frans Gulo (tersangka 3), dan tersangka satu yaitu Patasia Lembu yang merupakan otak pelaku kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Pengakuan tersangka Frans Gulo, pada Selasa sekitar pukul 21.00 Wib, dirinya dan dua tersangka lain (Patasia dan Fatinudi) berangkat ke Simpang Kumu guna menjemput korban Yefiaro, buruh PT. RAPP Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, yang datang dengan angkutan umum super ben.

Kemudian tidak lama menunggu di warung depan Pasar Kamis Simpang Kumu, Selasa malam pukul 22.00 Wib, korban Yefiaro Nduru tiba. Sebentar mengobrol, korban dibonceng Frans Gulo berencana ke PT. PISP untuk membawa 10 buruh yang akan diperkerjakan oleh korban.

Di tengah perjalanan, tersangka Patasia dan Fatinudi yang lebih dulu berkendara berhenti di simpang menuju Surau Munai Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir. Keduanya berpura-pura bahwa rantai sepeda motornya rusak. Padahal jalan ini bukan jalan menuju PT. PISP II.

Saat Frans Gulo berpura-pura perbaiki rantai motor, kemudian tersangka Patasia Lembu minta rokok ke korban Yefiaro. Sebelum rokok diberikan, Patasia menikamkan dua kali pisau yang sudah dibawanya, ke perut korban.

Walaupun ditusuk pisau, korban masih sempat kabur ke jalan lintas Provinsi Riau. Melihat korban kabur, Patasia Lembu yang merupakan otak pelaku mengejarnya. Lagi-lagi tersangka menikam korban. Korban masih sempat lari, namun Patasia masih mengejarnya kemudian sempat tusukan pisaunya. Akhirnya korban Yefiaro tersungkur dan sekarat di dalam parit, di semak-semak sekira 2 meter di pinggir Jalinprov Riau.

Kemudian, tersangka Frans Gulo dan Fatinudi Halawa yang awalnya, tidak ikut menikam akhirnya juga ikut-ikutan setela diancam tersangka Patasia Lembu, “Ayo tikam dia, bila tidak kalian yang aku tikam,” jelas penuturan tersangka Frans Gulo.

Secara bergantian, tersangka Fatinudi Halawa, Frans Gulo tusukkan pisau ke tubuh korban hingga korban tewas bersimbah darah di dalam parit. Sementara dikatakan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M Wirawan Novianto mengatakan, sedikitnya ada 36 reka adegan dilakukan Frans Gulo dan Fatinudi Halawa di dua lokasi.

“Prinsipnya, keterangan di BAP sama dengan reka adegan, namun ada penambahan keterangan saja,” ucapnya.

Dari 36 reka adegan, ungkap AKP M. Wirawan, ada dua rencana dari ketiga tersangka untuk menghabisi korban Yefiaro Nduru. Dari pembunuhan berencana tersebut, korban mengalami sekira 18 tusukan di bagian perut, pinggang, dan punggung belakang bagian kanannya.

“Tersangka inisial A (A. Patasia Lembu) yang DPO masih penyelidikan,” ucapnya.

AKP M. Wirawan mengatakan, hasil reka adegan diketahui, motif dan tujuan utama pembunuhan dilakukan ketiga tersangka adalah untuk mengambil uang yang sudah dibawa oleh tersangka sebesar Rp 10 juta.

Saat kejadian, ketiga tersangka hanya dapatkan uang Rp5 juta. Sementara uang Rp4,70 juta disimpan korban dalam kaos kaki di dalam sepatunya ditemukan Tim Identifikasi Polres Rohul saat proses identifikasi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati. "Kalau penyidikan sudah cukup segera kita limpahkan ke Kejaksaan," tandas AKP M. Wirawan.

Jaksa Kejari Pasir Pengarayan, Juan mengakui, dari reka adegan pembunuhan dilakukan Penyidik Polres Rohul ada perencanaan. “Dari rekontruksi ini sudah tergambar, ada unsur perencanaan. Namun untuk tuntutannya menunggu koordinasi dengan pimpinan nanti,” kata Juan.

Laporan : MAN

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index