Pengelolaan SMA/SMK Dikembalikan ke Provinsi, Pemko Minta Guru Non PNS Diakomodir

Selasa, 23 Februari 2016

m noer

PEKANBARU (RA) - Sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang sebelumnya ditangani pemerintah kabupaten/kota kini dikembalikan ke pemerintah provinsi.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M. Noer mengatakan bahwa rapat yang digelar ini bertujuan untuk membahas pelimpahan kewenangan beberapa SKPD. Salah satunya pengelolaan sekolah tingkat SMA/SMK sederajat dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Kita ingin pelimpahan kewenangan ini bukan hanya aset saja. Tetapi bagaimana nasib guru honor dan guru komite yang ada di sekolah SMA/SMK se-derajat ikut menjadi perhatian Pemprov juga," ujarnya, Selasa 23 Februari 2016.

M. Noer menyebut, pelimpahan kewenangan ini bukan dari Pemko ke Pemrov, namuan ada juga beberapa bagian SKPD Pemprov yang akan dilimpahkan kewenangannya kepada Pemko.

"Pelimpahan wewenang dari Pemko ke Pemprov tidak hanya saja SMA/SMK, tetapi ada tenaga Disnaker Pemko dalam bidang Pengawasan Kerja, Bagian kehutanan Pemko dan para penyuluh Keluarga Berencana (KB). Sebaliknya, Pemprov juga melimpahkan wewenang ke Pemko dalam tenaga meterologi," paparnya.

M. Noer menambahkan, persoalan yang mencolok justru terjadi pada pelimpahan wewenang SMA dan SMK. Pasalnya masalah kenaikan pangkat PNS dan tenaga honor serta guru komite belum jelas solusi seperti apa kedepannya pasca dilimpahkan.

"Kalau tenaga Disnaker dan penyuluh KB jumlahnya tidak banyak. Sementara guru non PNS saja sangat banyak. Bahkan jumlah guru non PNS sebanyak 1900 lebih,"paparnya.

M. Noer mengakui, dalam surat pelimpahan wewenang dari pusat terkait pengelolaan SMA/SMK Dikembalikan ke Provinsi hanya untuk guru PNS. Oleh sebab itu Pemko Pekanbaru memintah agar Pemprov Riau juga mengakomodir semuanya.

"Kalau bisa guru non PNS juga diangkat dan diakomodir Pemprov. Disamping aset sekolah dan Guru PNS, guru non PNS yang bekerja di SMA/SMK sederajat di kota Pekanbaru juga ikut diakomodir Pemprov," pintanya.

Sebagai mana diketahui, pengembalian pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Pemko kepada Provinsi direncanakan akan diterapkan pada Oktober 2016 mendatang.

Laporan : YAN