Perbub No 04 Tahun 2015 Dinilai Tidak Berpihak Pada Dunia Pendidikan

Jumat, 19 Februari 2016

perbub

TEMBILAHAN (RA)- Adanya Peraturan Bupati Kabupaten Inhil no 04 tahun 2015 tentang biaya penelitian di RSUD Puri Husada Tembilahan mendapat tanggapan serius oleh masyarakat Inhil, khususnya bagi pemuda dan mahasiswa.

Pengurus Cabang Barisan Muda Riau (PCBMR) meminta kepada pemerintah kabupaten Inhil untuk mengevaluasi Perbup tersebut. "Kami minta dievaluasi lagi. Jika bisa dihapuskan, ya hapuskan jika tidak nominalnya disesuaikan dengan kondisi masyarakat," ungkap Firman, Ketua Harian PC BMR, Jum'at (19/2/2016)

Dikatakannya, saat ini pihaknya telah melayangkan surat kepada Komisi IV DPRD Inhil agar bisa dilakukan hearing kepada instansi pemerintah terkait, RSUD Puri Husada dan Bagian Hukum Setdakab Inhil.

Selain itu, jika tidak mendapat kesepakatan tentang Perbup no 04 Tahun 2015, maka PC BMR Akan mengambil langkah hukum. "Perbup ini tidak berpihak kepada dunia pendidikan. Kasian kawan-kawan mahasiswa jika dikenai biaya demikian besar," ungkapnya.

Pada perbup tersebut, tercatat untuk membutuhkan data penelitian bagi program DIII Rp300.000 /orang (per topik penelitian), program SI Rp500.000/orang (per topik penelitian dan untuk program SII dan SIII Rp750.000 /orang (per topik penelitian).

Sementara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Inhil, Marta Hariyadi mengatakan bahwa Perbup yang dikeluarkan sudah melalui sejumlah kajian, baik dari SKPD terkait, Bagian Hukum Setdakab Inhil dan Pemprov Riau.

"Namun, jika ada yang tidak setuju, maka bisa menyampaikannya kepada kami Bagian Hukum Setdakab Inhil akan dilakukan pembicaraan lagi bagaimana yang terbaik," katanya, Rabu 17 Februari 2016.

Selain itu, terkait dengan adanya keinginan PC BMR untuk menggugat Perbup tersebut, Martha tidak melarang karena itu sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Apapun nantinya yang diputuskan pengadilan tentu akan dituruti. Namun tentunya musyawarah mesti didahulukan," katanya seraya menyatakan Bagian Hukum terbuka lebar bagi masyarakat untuk melakukan pembicaraan.

Herwanissitas, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil mengakui adanya permintaan     dari PC BMR untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil satker terkait.

"Namun saat ini kami sedang fokus dalam pembahasan 5 Ranperda yang diusulkan pihak ekskutif beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya pihaknya tidak bisa segera menanggapi permintaan RDP PV BMR. "Nanti setelah paripurna pada Selasa 23 Februari 2016 akan dilaksanakan RDP," pungkasnya.


Laporan : SUF