Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan dalam Bentuk Apapun

Rabu, 17 Juni 2015

ilustrasi

INHU (RA)- Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melarang seluruh sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Larangan ini disampaikan melalui surat edaran Dinas Pendidikan Inhu kepada seluruh sekolah sejak tanggal 9 Juni 2015.

Sekretaris Dinas Pendidikan Inhu, Winaldi menyebutkan, Pendaftaran Peserta Didik Baru akan dilaksanakan serentak, untuk tingkat SLTA dimulai 22 Juni hingga 29 Juni 2015, sedangkan untuk
tingkat TK, SD dan SLTP dimulai 29 Juni hingga 14 Juli 2015.

Sementara jadwal untuk Penerimaan Peserta Didik Baru secara online dibuka 22 Juni 2015. Ini diterapkan di beberapa sekolah antara lain SMPN 1 Rengat, SMPN 2 Rengat, SMPN 1 Pasir Penyu, SMPN 1 Lirik, SMAN 1 Rengat, SMAN 1 Pasir Penyu, SMAN 1 Lirik, SMAN 1 Peranap, SMKN 1 Rengat, SMKN 1 Pasir
Penyu dan SMKN 1 Rengat Barat.

Menurutnya, Penerimaan Peserta Didik Baru ini tidak menerapkan sistem rayonisasi. Sehingga
masing-masing calon murid baru dapat memilih sekolah yang diinginkannya. Namun demikian dalam PPDB tersebut tetap memperhatikan warga tempatan sebagai prioritas.

"Surat edaran tentang PPDB dan tidak ada pungutan biaya sudah disampaikan kepada masing-masing sekolah pada tanggal 9 Juni lalu," jelasnya. (ktc)