Ini Penyebab Delapan Guru di Rohul Tak Terima Tunjangan Profesi

Jumat, 22 Mei 2015

ilustrasi

ROHUL (RA)- Sebanyak 8 orang guru di Rokan Hulu belum menerima tunjangan profesi. Dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Rohul Ahmad Supardi Hasibuan MA, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mencairkan tunjangan profesi Guru Tidak Tetap (GTT) yang SK Pengangkatannya diterbitkan oleh Pemkab Rohul.

Sementara 8 orang guru tersebut statusnya adalah Guru Tidak Tetap, sedangkan syarat pembayaran tunjangan profesi harus Guru Tetap (GT).

Untuk itu, pihak Kemenag Rohul telah menyurati kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul HM Zen MMPd, melalui surat tanggal 20 Mei 2015 Nomor : Kd.04.9/PP.00/1197/2015 perihal mohon perubahan status SK Guru Tidak Tetap (GTT) menjadi Guru Tetap (GT) terhadap 8 orang tersebut.

Perubahan dapat dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Rohul Drs H Achmad MSi, sebab kalau tidak maka tunjangan profesi mereka tak dapat dibayarkan. Jika SK mereka telah diubah, maka secara otomatis tunjangan profesi mereka akan dibayarkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga tidak merugikan guru yang bersangkutan.

Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riau ini, mengharapkan agar perubahan SK tersebut segera dilakukan, sehingga tunjangan profesi mereka, segera pula dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika tunjangan profesi mereka tak dicairkan, kasihan kita, sebab mereka sudah bertungkus lumus dan mengajar maksimal, namun tunjangan profesinya tak bisa dibayarkan. Semua pihak harus bekerjasama, bersinergi, dan berada pada ketentuan yang berlaku, untuk membantu para guru mendapatkan tunjangan profesinya," harap Ahmad Supardi.

Adapun besaran tunjangan profesi guru Non PNS, yang merupakan GTT dan harus dirubah menjadi GT tersebut, adalah sebesar Rp1,5 juta setiap bulannya, direncanakan pada tahap awal ini langsung dibayarkan 4 bulan, senilai Rp 6 juta, diterima melalui rekening pribadi masing-masing.

Ahmad Supardi berpesan kepada guru GTT agar bersabar dan mengurus perubahan status tersebut, tidak usah khawatir soal dananya, sebab dana untuk pembayaran itu telah tersedia dalam bentuk yang cukup.

"Saya bisa pastikan bahwa dana itu tidak akan hilang dan tetap akan didapatkan guru yang bersangkutan, dengan catatan persyaratannya lengkap," tandas Ahmad Supardi.

 

Laporan : romg