Kadisdik Tegaskan Pengambilan Ijazah SMP Gratis

Rabu, 15 April 2015

ilustrasi

INHIL (RA)- Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) kepada pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), jauh-jauh hari Kadisdik Inhil, H Helmi D tegaskan tidak ada pungutan dengan alasan biaya pengambilan ijazah.

Dikatakannya, wajib pendidikan sembilan tahun merupakan hal yang harus dilaksanakan. Untuk itu, seluruh biaya telah ditanggung oleh pemerintah pusat melalui dana BOS.

"Sekolah wajib 9 tahun, artinya di tingkat SMP juga tidak dibenarkan adanya biaya Ijazah. Jikapun ada kedapatan nanti, kami suruh kembalikan saja," ungkap Helmi kepada awak media disela pantauan pelaksanaan UN di sejumlah sekolah kemarin.

Namun hal berbeda justru disampaikan oleh, Kasi SMP Disdik Inhil, M Nasir. Dikatakannya, pihak sekolah boleh melakukan pungutan untuk biaya transportasi pengambilan ijazah.

"Itu untuk daerah yang jauh dari kota Tembilahan dan itu pun hanya boleh untuk biaya transportasi, tidak boleh lebih. Jika yang dekat kami tegaskan tidak boleh melakukan pungutan," pungkasnya.

 

Laporan : romg