30 SMP Swasta Pekanbaru Sepakat Terapkan K13

Jumat, 09 Januari 2015

ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Pekanbaru, Riau sepakat tetap melaksanakan Kurikulum 2013 (K13) sesuai dengan hasil rapat bersama, Kamis (8/1) di SMP Bhayangkari Jalan Kartini Pekanbaru.

"Ada 30 SMP swasta di Kota Pekanbaru yang tetap melaksanakan K13. Sedangkan 6 sekolah lagi yang baru 1 semester melaksanakan K13 akan diusulkan melakasankan K13," kata Wakil Ketua 1 MKKS SMP Swasta, Fernando didampingi Bendahara MKKS Kurtubi dan Sekretaris MKKS Aldian, Jumat (9/1) di Pekanbaru.

MKKS SMP swasta, kata Fernando hanya meluruskan penyatakan dari Disdik Kota Pekanbaru yang mengatakan bahwa sekolah yang akan dijadikan sasaran K13 hanya 36 sekolah. Sedangkan MKKS SMP swasta sudah menerapkan K13 secara mandiri terkesan belum mendapat lampu hijau untuk melaksanakan K13.

Padahal 30 sekolah sudah tiga semester melaksanakan K13 secara mandiri dan belum jelas nasibnya. Ini yang akan diluruskan, 30 sekolah ini tetap melaksanakan K13.

Berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah Kemdikbud No 5496/C/KR/2014 dan No 7945/D/KP/2014 tertangal 22 Desember 2014 pasal 1 ayat 1 mengatakan sekolah yang melaksanakan K13 selama 3 semester tetap melanjutkan K13 dan ayat 2 mengatakan sekolah yang dimaksud ayat 1 merupakan sekolah sasaran dan sekolah mandiri selanjutnya disebut sekolah rintisan K13.

"Jadi tidak ada lagi sekolah sasaran dan sekolah mandiri melainkan sekolah rintsan penerapan K 13," kata Fernando yang juga kepala SMP Muhammadiyah 1 Pekanbaru.

Hal yang sama juga dikatakan Bendahara MKKS SMP Swasta Kurtubi yang juga kepala SMP Al Azhar Syifa Budi, sebelum surat keputusan bersama dikeluarkan, Kemdikbud juga telah mengeluarkan Permendikbud No. 160 Tahun 2014 Tertanggal 12 Desember tentang pelaksanaan dua kurikulum.

Dalam aturannya bagi sekolah yang baru 1 semester melaksankan K13 agar kembali ke  kurikulum 2006. Apabila sekolah tetap laksanakan K13, maka wajib berikan surat keterangan kepada disdik kab/kota dengan tembusan ke provinsi, dan setelah itu akan diakumulasikan pada kementerian.

Selain itu juga akan dilakukan asesmen (pengujian), pada kepala sekolah, tenaga pendidik, dewan komite, dan saran pendidikan.Hasilnya akan diserahkan pada kementerian. kalau layak maka bisa melanjutkan, namun jika tidak, maka harus kembali ke Kurikulum KTSP (K2006).

Sementara bagi satuan pendidikan yang telah lakukan k13 selama 3 semester, diminta terus melaksanakan k13. Apabila satuan sekolah tidak sanggup, sekolah tersebut bisa kembali ke KTSP dengan memberikan surat keterangan pada Disdik.

"Jadi dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbud tidak melarang penerapan K13. Namun memberikan pertimbangan kepada sekolah, apakah dilanjutkan atau tidak," kata Kurtubi.

Kurtubi juga mengimbau kepada orang tua murid jangan takut terkait hasil Ujian Nasional anak. Sebab penundaan pelaksanaan K13 bersifat sementara. Sementara UN masih dua tahun lagi. Menurut informasi, tahun 2016/2017, K13 akan dilaksanakan. Namun jika sekarang tetap dilaksanakan jadi tidak akan mengganggu proses belajar mengajar disekolah.

"Kita sudah melaksanakan semua pelatihan. salah satunya mengikuti pelatihan pola 52 jam untuk guru dan kepala sekolah," kata Kurtubi.

Berdasarkan data yang diterima, 30 SMP swasta tetap melaksanakan K13 yakni SMP Al Azhar Syifa Budi, Muhammadiyah I, Muhammadiyah II, YLPI Plus, Islam YLPI, Kusuma, As Shofa, PGRI, Dharma Yudha, IT Al Fityah, Al Hisa, Insan Utama, Al Ulum, Tunas Karya, Kalam Kudus, SMP Bayyinah, Dar Al Maarif, Masmur, Dwi Sejahtera.

Setia Dharma, Riau Global, Widya Graha, Juara, Dakwah, Al Ishlah, IT Madani, Nurul Falah, Kartika, Daniel dan Bhayangkari. Sementara 6 SMP yang menyusul, diantaranya, SMP Abdurrab, Darmayudha, Teknologi Pekanbaru, Al Ikhlas dan Maiteria.

 

Laporan : ROMG