Walikota Pekanbaru Lantik Dewan Pengupahan Pekanbaru Periode 2014-2017

Selasa, 03 Juni 2014

Walikota Pekanbaru Lantik Dewan Pengupahan Pekanbaru Periode 2014-2017. FOTO: ist

PEKANBARU, RiauAktual.com - Sejalan dengan berkembangnya kota Pekanbaru, banyak investor yang melirik dan menanamkan modal di Pekanbaru. Tentu saja ini membuka banyak lapangan kerja. Namun sangat disayangkan para naker tersebut masih banyak yang dibayar alakadarnya sehingga masih banyak masyarakat kota Pekanbaru yang perekonomiannya berada dibawah garis kemiskinan.

Menyikapi fenomena seperti ini, Pemerintah kota Pekanbaru sangat prihatin dan mengakui bahwa masih banyak warga Pekanbaru yang  perekonomiannya berada pada kondisi  menengah ke  bawah. Untuk melindungi mereka dari pengusaha nakal yang hanya membutuhkan tenaga saja tanpa memperdulikan kesejahteraan pekerja, Walikota kota Pekanbaru, Firdaus MT memelantik 19 pengurus Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru periode 2014-2017 yang terdiri dari berbagai elemen yaitu Pemerintah, Dunia Usaha, Serikat Buruh, Keamanan  dan Akademisi. Dengan dilantiknya Dewan pengupahan yang baru,  diketuai Jhoni Sarikun yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Pekanbaru.

Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengintruksikan kepada seluruh anggota harus bisa menjadi jembatan yang kokoh dan kuat untuk menghubungkan aspirasi dari seluruh serikat pekerja dengan pengusaha/investor yang menanamkan modalnya di Kota Pekanbaru agar terciptanya hubungan yang baik dan meningkatnya perekonomian di Kota Pekanbaru serta memberikan peluang kepada masyarakat untuk hidup layak tentunya sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

"Keberadaan Dewan pengupahan sangat penting dan strategis dalam dunia hubungan industrial, terutama dalam memberikan usulan upah minimum kota (UMK) kepada Gubernur untuk menetapkan berapa upah bagi seorang yang bekerja  di Kota Pekanbaru. Selain itu, fungsi yang terpenting dari dewan pengupahan untuk menetapkan lalu mengusulkan upah yang pantas, kepada Pemerintah dalam hal ini Pemko Pekanbaru, agar ditetapkan menjadi Upah Minimum kota (UMK) Pekanbaru," ungkap Walikota Pekanbaru Firdaus MT ketika melantik 19 pengurus Dewan Pengupahan di Aula Walikota Pekanbaru, Rabu (28/05/2014).

Dijelaskannya, pengupahan merupakan salah satu sisi yang paling sensitive di dalam hubungan industrial dan hubungan kerja. Kenyataanya banyak kasus perselisiah, pemogokan ataupun unjuk rasa dipicu oleh permasalahan pengupahan. Ini disebabkan masih banyaknya perusahaan/investor yang belum memahami sistem pengupahan tersebut.

"Dewan Pengupahan harus proaktif dalam mengkaji kenaikan UMK sehingga semua pihak dapat menarik manfaatnya. Perlu diperhatikan kenaikan UMK yang drastis akan merugikan dunia usaha begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu penetapan UMK harus dilakukan secara makro dan diketahui oleh semua pihak, baik itu dunia usaha, para buruh, dan Pemerintah," jelas mantan Kadis PU Provinsi ini.

Untuk itu, Firdaus mengharapkan kepada 19 anggota pengupahan yang  sudah dilantik, agar menjadi jembatan penghubung demi terciptanya kehidupan yang harmonis antara dunia usaha dan serikat pekerja menuju visi dan misi kota Pekanbaru menjadi kota Metropolitan yang madani.

Wewenang Dewan Pengupahan

Berdasarkan Keppres No. 107 Tahun 2004, Dewan Pengupahan terbagi atas Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan provinsi dan Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Dalam Keppres tersebut, Dewan Pengupahan didefinisikan sebagai suatu lembaga non-struktural yang bersifat tripartit.

Dewan Pengupahan ini dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, adalah lembaga non struktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Tujuan pembentukannya yakni untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 98 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU di atas disebutkan tugas dari Dewan pengupahan yakni untuk memberikan saran, pertimbangan, masukan, serta rekomendasi kepada pemerintah dalam menetapkan besaran upah minimum setiap tahunnya. Saat ini, Dewan Pengupahan menjadi organ terdepan yang berhadapan terus menerus dengan masyarakat umum, khususnya yang berkaitan dengan hal masalah ketenagakerjaan.

Secara prinsip, keberadaan Dewan Pengupahan yang merupakan lembaga tripartit ini tetap masih diperlukan. Karena keberadaan lembaga tripartit ini juga merupakan sebuah forum komunikasi dan konsultasi antara SP/SB, pemerintah, dan asosiasi pengusaha dalam rangka memecahkan masalah ketenagakerjaan, perburuhan yang termasuk dalam pengawasannya, dengan harapan bisa terciptanya ketenangan berusaha dan ketenangan bekerja.

Guna menciptakan ketanangan kerja itu, maka setiap proses penetapan upah minimum harus diawali dengan melakukan survey yang dilaksanakan secara bersama oleh unsur tripartit yang terdiri dari pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah, melalui Dewan Pengupahan. Dalam penetapan upah minimum itu, Dewan Pengupahan harus melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Siap Emban Tugas

Usai dilantik, 19 pengurus Dewan Pengupahan kota Pekanbaru yang diketuai Jhoni Sarikun menyatakan bahwa pihaknya siap mengenmban tugas yang diintruksikan Walikota Pekanbaru, Firdaus MT. Yakni membantu kepala daerah dalam menyiapkan sistem pengupahan yang terstruktur dengan baik dan benar, sehingga para pekerja dapat memenuhi kebutuhan dirinya dengan keluarganya tapi tidak pula memberatkan dunia usaha.

Untuk itu, berbagai program telah dirancang Dewan Pengupahan untuk mencapai tujuan tersebut, diantaranya melakukan pertemuan rutin setiap bulan, study banding dan program-program pendukung lainnya.

"Untuk mencairkan suasana dan mempererat ikatan silaturahmi antara asosiasi pengusaha dengan asosiasi pekerja, kami Dewan Pengupahan akan melakukan pertemuan rutin, ini bertujuan untuk saling tukar pikiran dan mendiskusikan persoalan-persoalan yang terjadi dilapangan," ungkap Ketua Dewan Pengupahan, Jhoni Sarikun usai dilantik Walikota Pekanbaru.

Dijelaskannya, saat ini UMK kota Pekanbaru Rp 1.775.000 perbulannya. Berdasarkan pengalaman setiap tahunnya UMK mengalami kenaikan. Untuk itu kami dewan pengupahan akan berupaya mencari standar berapa kebutuhan hidup layak untuk tahun depan. Sehingga bisa menjadi pedoman untuk penetapan UMK ditahun depan.

"Dewan pengupahan ini akan melakukan survei kelapangan terhadap kebutuhan-kebutuhan sehari-hari seorang lajang, ada banyak komponen yang disurvei untuk menetapkan berapa sebenarnya kebutuhan hidup layak di Pekanbaru, biasanya angka UMK tidak jauh beda dari KHL yang kita rekomenasikan," jelasanya.

Ketika disinggung terkait perusahaan yang tidak mampu membayar upah seusai UMK yang ditetapkan, Jhoni menjelaskan bahwa di kota Pekanbaru belum ada laporan perusahaan yang membayar dibawah UMK, berarti semua perusahaan mampu membayar upah sesuai UMK, jikapun ada perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK maka pihaknya bisa menangguhkannya, tentu harus melewati prosedur dan syarat-syarat yang berlaku.

"Namun, kita sangat menyayangkan, karyawan/pekerja yang mau dibayar upahnya dibawah ketetapkan UMK, sebelum ada masyalah mereka aman-aman saja, namun setelah ada masalah baru mulai mencuat, inilah yang akan kami selesaikan demi terciptanya kehidupan yang harmonis dan sejahtera antara pekerja dengan pihak investor/pengusaha," tandasnya.

Jangan Tidur Tapi Bekerja

Dengan dilantiknya Dewan Pengupahan sebagai jembatan penghubung aspirasi para buruh kepada pihak pengusaha, harapan demi harapanpun muncul. Aditya (25) seorang warga Tampan yang  pekerja di salah satu perusahaan di Pekanbaru sangat berharap dengan adanya dewan pengupahan ini dapat menyampaikan aspirasi-aspirasi pekerja untuk mendapatkan kenaikan gaji setiap tahunnya.

Tidak bisa kita pungkiri, setiap tahun kebutuhan selalu meningkat, jika dulu harga BBM hanya Rp 5000 sekarang sudah Rp7000, bayangkan saja jika pemasukan tidak bertambah maka sudah pasti setiap pekerja akan dililit hutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Alhamdulillah, tahun ini UMK sudah naik dari Rp1.450.000 menjadi Rp 1.775.000, sebenarnya ini masih kurang, tapi kita masih bisa untuk mencukup-cukupkannya, kami para buruh sangat berharap dengan adanya dewan pengupahan ini bisa memberikan perubahan-perubahan yang lebih baik untuk kedepannya," ungkap Aditya.

Hal senada juga dipaparkan Robi (35), yang mengatakan bahwa kota Pekanbaru ini adalah kota jasa dan pariwisata, dirinya sangat ada keseimbangan dari antara kewajiban dengan hak.

"Intinya, kami sengat berharap pemerintah dengan dewan pengupahan terus memperjuangkan kami, jangan sampai kami dijadikan sapi perahan para investor, kami butuh perlindungan untuk masa depan yang lebih baik," jelasnya.

Menanggapi harapan-harapan dari pekerja tersebut, Jhoni Sarikun selaku ketua Dewan pengupahan dan Kedisnaker berkomitmen akan menjamin kesejahteraan masyarakat, dengan terus mengawasi pengusaha-pengusaha dan mencarikan lapangan kerja seluas-luasnya.

"Itu komitmen kita bersama, namun kita akan melakukan musyawarah dan kajian-kajian untuk mempersatukan persepsi antara pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah untuk menetapkan sebuah aturan yang Wajib dipatuhi bersama,"tutupnya. (adv)