Bentakan Besan Picu Dokter Lulusan UPH Dipolisikan Orang Tuanya

Kamis, 14 Juni 2018

Seorang dokter lulusan Universitas Pelita Harapan dipolisikan karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap orang tua. Foto: Ist/Kriminologi.id

Riauaktual.com - Perseteruan antara seorang dokter lulusan Universitas Pelita Harapan atau UPH, Adams Selamat Adi Kuasa, dengan orang tuanya, Ello Hardiyanto dan Gina, pemicunya ditengarai karena bentakan Inge Rubiyati, besan Ello atau calon mertua Adams.

Dilansir dari Reportasenews.com, bentakan tersebut dilontarkan Inge kepda Ello saat berada di salah satu rumah makan yang terletak di Jakarta Pusat pada awal Oktober 2016. Merasa sakit hati atas perlakuan calon besan, Ello memutuskan menghentikan pembayaran cicilan sewa gedung untuk prosesi pernikahan Adams anaknya dan calon menantunya, Sasa Clarissa Puteri Wardhana.

Jumlah sisa cicilan sewa gedung untuk pernikahan Adams dan Sasa yang belum dibayarkan Ello sebesar Rp 150 juta. Sebelumnya, Ello sudah membayar sebesar Rp 750 juta untuk sewa gedung pernikahan anaknya itu.

Semula, Ello meminta Adams menjembatani hubungan dirinya dengan besannya untuk membicarakan kelanjutan rencana pernikahan. Alih-alih membantu ayahnya, Adams justru tak peduli. Adams mengatakan perselisihan Ello dengan Inge Rubiyati bukan urusannya. Adams hanya menginginkan Ello membayar sisa cicilan sewa gedung untuk pernikahan dirinya.

Karena ayahnya menolak membayar sisa kekurangan uang sewa gedung, Adams naik pitam dan nyaris memukul Ello. Beruntung cekcok mulut hingga hampir berujung pada pemukulan itu dilerai sang ibu Gina. Saat diliputi kemarahan, Gina menyadarkan putra bungsunya itu bahwa orang yang hendak dipukulnya Ello, ayahnya kandungnya sendiri.

Meski batal memukul ayahnya, tapi Adams melontarkan kata-kata yang menyakitkan hati kedua orang tuanya. Kata Adams, Ello bukanlah ayahnya dan ia hanya numpang lewat di rahim Gina. Atas perlakuan anaknya, Ello dan Gina merasa terpukul dan skait hati. Terlebih bagi Gina, ulah anaknya begitu membekas dalam ingatannya, karena keributan tersebut terjadi sehari sebelum dirinya berulang tahun.

Menurut Ello, sikap Adams yang demikian tergolong sebagai tindakan kekerasan. Hal itu terjadi sewaktu Adams pulang ke Jakarta usai dari Manado melanjutkan perkuliahan dokter spesialis di Universitas Sam Ratulangi. Beberapa jam setelah tindak kekerasan itu, Adams membawa semua barang-barangnya meninggalkan rumah orangtuanya lewat pintu belakang. Sejak itu, ia tidak pernah kembali lagi.

Didampingi kuasa hukumnya Albert Kuhon dan Alfon Sitepu, Ello melaporkan tindak kekerasan anaknya itu kepada polisi. Menurut Ello, tindakan Adams tergolong kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Pasalnya, hal tersebut mengakibatkan seseorang ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat, terutama dialami Ello dan Gina.

Tindak kekerasan psikis dalam rumah tangga itu sebagaimana diatur dalam Pasal 5 jo pasal 7 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu, rangkaian tindakan Adams tergolong pidana yang diatur dalam Pasal 355 dan 356 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Adams sebelumnya telah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juni 2018 sekitar pukul 10.00 WIB terkait tindak kekerasan kepada kedua orang tuanya, Ello dan Gina.

 

Sumber : kriminologi.id