Dituntut Mati, Aman Abdurrahman Balas dengan Senyum Santai, tapiā€¦.

Jumat, 18 Mei 2018

foto : pojoksatu.id

Riauaktual.com -  Ketua Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia Aman Abdurrahman dituntut dengan hukuman mati dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Tuntutan itu sendiri dibacakan JPU Anita Dewayani di depan hakim dengan dihadiri sendiri oleh Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rachman.

“Menuntut suapaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati,” ucapnya.

Salah satu pertimbangan JPU memberikan tuntutan mati adalah menilai Aman melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

Hal itu sama dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.

Atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Mendapati tuntutan tersebut, Aman yang duduk di kursi pesakitan tak banyak bereaksi. Ia hanya tampak sedikit tersenyum. Ia juga terlihat sangat santai.

Usai persidangan, Aman sendiri menyatakan akan mengajukan pembelaan.

Tak hanya satu, tapi dua. Yakni pembelaan pribadi dan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

“Akan ajukan pembelaan, masing-masing,” kata Aman.

Selanjutnya, ia pun digiring belasan polisi bersenjata laras panjang menuju mobil tahanan.

Untuk diketahui, Aman sendiri dianggap menjadi aktor utama lima serangan teroris sepanjang 2016-2017.

Diantaranya, bom Gereja Oikumene Samarinda (2016), bom Thamrin (2016), bom Kampung Melayu (2017) serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Sebelumnya, kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani menegaskan kliennya sangat siap jika memang dituntut hukuman mati.

Demikian kata Asrudin Hatjani dikutip Berita Politik RMOL, Jumat (18/5/2018).

“Dia (Aman Abdurrahman) sangat siap,” tegas Asrudin Hatjani.

Asrudin menambahkan, kliennya juga sudah siapa dengan putusan hakim PN Jaksel.

Hal itu termasuk hukuman mati sekalipun jika nantinya hakim memberikan putusan maksimal terhadap Aman Abdurrahman.

Oman sendiri disebut-sebut menjadi pimpinan ISIS di Indonesia.

Di sisi lain, Oman sendiri dikenal sebagai pengagum ISIS dan tokoh ideologis pendukung Al Qaidah Abu Muhammad al-Maqdisi.

Ia juga diketahui mulai aktif berdakwah dalam kelompok Tauhid Wal Jihad sejak 2004 lalu.

Oman tercatat juga pernah divonis pidana penjara dalam kasus peledakan bom rakitan di rumah kontrakan Oman di kawasan Cimanggis pada 2004 silam.

Dalam empat tahun masa tahanan itu, Oman lantas menerjemahkan tulisan Abu Muhammad al-Maqdisi yang kemudian diedarkan secara luas olehnya.

Selain melalui ceramah dan fotokopi, terjemahannya itu juga disebarkannya melalaui laman millahibrahim.com.

Namanya lantas kian berkibar setelah ISIS resmi dideklarasikan di Suriah karena itu diduga kuat menjadi pelopor lahirnya ISIS Indonesia.

Ia juga disebut-sebut memfasilitasi dan memberangkatkan anggota dan pengikutnya ke Suriah.

 

Sumber : pojoksatu.id