RPD Kuansing Tidak Bisa Siar Karena Terkendala Izin

Rabu, 16 Mei 2018

Mulyadi Harun saat koordinasi ke KPID

Riauaktual.com - Radio Pemerintah Daerah (DPD) Kabupaten Kuantan Singingi tidak bisa mengudara untuk menyiarkan informasi kepada masayarakat karena terkendala izin.

Hal ini disampaikan Kabid Kominfo Kuansing hubungan media, Mulyadi Harun kepada wartawan, Rabu (16/5/2018) siang via telepon.

Dikatakan Mulyadi Harun, bahwa Kominfo menginginkan RPD bisa siar selama bulan Ramadhan sesuai surat Bupati. Terkait persoalan ini, ia telah mengkoordinasikan dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Pekanbaru.

Namun menurutnya, KPID tidak membolehkan karena masih terkendala masalah perizinan hak siar. 

"Secara pribadi kami sangat setuju pak, itu jawaban KPID kepada saya, tetapi secara kelembagaan bapakkan belum ada izin, diuruslah izin dulu, bapak juga koordinasikan dengan Balai Monitoring," kata mereka.

Sementara Balai Monitoring, menurut Mulyadi Harun, juga memberikan jawaban yang sama untuk tidak siar terlebih dulu sebab tidak memiliki izin, dan mereka menurutnya menyarankan untuk mengurus izin prinsip terlebih dulu. 

Pada intinya kata Mulyadi, RPD tidak bisa on air untuk saat ini, sebab bisa berbuntut hukum.

Menyangkut izin prinsip ini kata Mulyadi, baru bisa dikeluarkan jika 100 persen persyaratan terpenuhi, salah satunya seperti Perda. Menurutnya mengenai hal ini telah ada naskah akademinya dan sudah disampaikan ke Bagian Hukum Kantor Bupati untuk dibahas bersama DPRD agar diperdakan.

Terkait naskah akademi ini, Ketua Komisi C Andi Cahyadi, yang membidangi Kominfo, ia mengatakan bahwa pihak Pemkab belum menyampaikan ke DPRD di Komisinya. Untuk naskah ini diakuinya memang telah ada. Namun belum ada disampaikan. "Belum ada disampaikan,"  jawabnya singkat. (Jk)