Kado yang Dibawa Ongki Berisi Sabu 3 Kg, Kurir Ini Ditangkap Saat Menuju Sumbar

Senin, 14 Mei 2018

Foto- Wakapolresta Pekanbaru, Edy Sumardi dan jajaran saat ekspos pengungkapan kasus narkoba, Senin (14/5). Foto IG

Riauaktual.com - Y alias Ongki (28), seorang kurir narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru. Petugas menyita 3.201 gram sabu-sabu yang ditemukan dalam bungkusan kado.

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi mengatakan, tersangka Ongki berencana membawa narkotika tersebut ke wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

"Barang diduga dipesan dari Sumbar, yang dijemput tersangka ke wilayah Duri, Riau," kata Edy pada Wartawan saat eskpos, Senin (14/5).

Dia mengatakan, tersangka ditangkap di Simpang Bingung jalan lintas timur Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Jumat (4/5) lalu. Saat itu tersangka membawa barang menggunakan mobil.

Awalnya, petugas mendapat informasi seorang pelaku pengedar narkoba berangkat dari Duri ke Sumbar melewati Pekanbaru.

"Tersangka sempat kabur ke Dumai membawa barang tersebut. Sehingga, petugas menunggu di Simpang Bingung," kata Edy.

Setelah beberapa jam kemudian, petugas melihat tersangka melintas di Jalan Yos Sudarso. Sehingga, petugas langsung penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sebuah kado, satu unit handphone. Petugas juga menyita mobil tersangka.

"Kado yang dibawa tersangka berisi barang bukti narkotika seberat 3 kilogram lebih," sambung Edy.

Kepada petugas, kata dia, tersangka mengaku diupah Rp10 juta untuk mengantarkan barang ke tujuan. Namun, belum diketahui kepada siapa barang itu akan diserahkan.

"Masih dilakukan pengembangan pemilik barang. Tersangka juga mengaku sudah tiga kali melakukan aksi tersebut," kata Edy.

Dia mengatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut senilai Rp4 miliar lebih. Barang sebanyak itu akan dapat merusak 19 ribu orang.

"Kita berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," jelas Edy.

Dia mengatakan, tersangka Ongki dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara.(IG)