Rampok yang Tewaskan Warga Keturunan Tionghoa di Pekanbaru Tertangkap

Kamis, 26 April 2018

Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek Limapuluh, Pekanbaru mengungkap kasus tewasnya seorang warga keturunan Tionghoa di Pekanbaru.

Dalam kasus ini, satu orang pelaku ditangkap berinisial IWC alias Koko (34). Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian pelaku dari rumah korban.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan, tersangka IWC ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (21/4) lalu.

"Kasus ini diungkap oleh Polsek Limapuluh bekerjasama dengan Direktorat Reserse Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau," kata Santo didampingi Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga Herlambang dan Kasat Reskrim, Kompol Bimo Ariyanto saat ekpos di Mapolsek Limapuluh, Kamis (26/4).

Dia menjelaskan, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dilakukan tersangka pada Minggu (8/4) lalu di rumah korban di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau.

Korban bernama Paulus Lawalata (71) itu, ditemukan tewas bersimbah darah akibat dipukul oleh pelaku.

"Tersangka melakukan pencurian di rumah korban. Pelaku berhasil membawa handphone, emas dan sepeda motor milik korban," sambung Santo.

Dia mengatakan, saat melakukan pencurian pelaku tertangkap tangan oleh korban. Sehingga, pelaku menghajar korban menggunakan tangan.

Namun, pelaku melawan dan berduel dengan korban. Lalu, pelaku mengambil sebuah patung terbuat dari kayu memukul ke leher korban dibagian belakang.

"Pelaku juga memukul kepala dan pundak sebanyak tiga kali. Kemudian korban melarikan diri dengan barang-barang milik korban," kata Santo.

Adapun barang-barang yang dibawa pelaku berupa, satu unit sepeda motor Skywave, tiga buah cincin emas, uang tunai Rp1,4 juta, satu medali emas dan Hp Samsung galaxy.

"Sepeda motor korban dijual pelaku Rp2,3 juta, handphone dijual Rp600 ribu juga emas. Sepeda motor dan handphone sudah kita temukan. Sedangkan emas masih dalam pencarian," kata Santo.

Setelah melakukan aksi kejahatan itu, lanjut dia, tersangka Koko melarikan diri ke daerah Binjai, Medan.

Mengetahui dirinya dikejar polisi, Koko kabur ke kampung halaman orang tuanya di Perlis Pangkalan Brandan.

"Tersangka dijebak petugas dengan cara dipancing keluar orang keluarganya," ujar Santo.

Lanjut dia, tersangka Koko merupakan karyawan korban. Namun pelaku sudah berhenti sejak Januari 2018.

Sebelum kejadian, pelaku meminjam uang kepada korban namun tidak diberikan oleh korban. Sehingga, pelaku merasa sakit hati.

"Jadi motif pelaku sakit hati terhadap korban. Saat ini masih didalami, karena pelaku diduga pernah terlibat kasus pidana lainnya," kata Santo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Koko dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dan Pasal 365 tentang curas diancam 9 tahun penjara. (IG)